Batas Waktu Pencairan BLT Kesra Rp900 Ribu dan Kriteria Desil KPM, Penerima PKH dan BPNT Wajib Tahu Persyaratan Ini
Mutia Tresna Syabania• Sabtu, 29 November 2025 | 10:51 WIB
Ilustrasi: Pencairan uang bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
RADAR BOGOR - Akhir tahun menjadi periode penting bagi penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos), terutama Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra).
Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang memiliki pertanyaan umum seumumnya, mengenai mekanisme pencairan dan status kelayakan, berikut ulasannya dikutip dari YouTube Pendamping Sosial.
Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan, terutama oleh KPM non-reguler yang mencairkan via PT Pos, adalah mengenai batas waktu pengambilan BLT Kesra Rp900.000.
Batas Waktu Resmi: Meskipun surat undangan dari PT Pos tidak selalu mencantumkan tanggal kedaluwarsa, pemerintah telah menetapkan batas waktu maksimal pencairan adalah 30 hari sejak dana bantuan ditransfer ke rekening (KKS) atau sejak diterbitkannya Surat Perintah Bayar (SPB) di PT Pos.
Risiko Akhir Tahun: Mengingat saat ini memasuki akhir tahun, KPM didesak untuk segera mencairkan dana.
Dana yang tidak diambil melebih batas waktu 30 hari berisiko dikembalikan ke kas negara.
Pencairan di PT Pos: KPM hanya dapat mengambil bantuan di kantor pos yang tertera pada surat undangan (atau dalam lingkup satu kabupaten yang sama).
Pencairan di kantor pos lintas kabupaten atau provinsi tidak diizinkan karena nomor dana telah dicetak di wilayah asal KPM.
Status KPM Penebalan Rp400 Ribu dan Potensi Penerimaan BPNT
KPM yang baru saja menerima kartu KKS baru (peralihan dari PT Pos ke Bank Himbara) dan mendapatkan penebalan Rp400.000 (alokasi susulan Juni-Juli) memiliki pertanyaan mengenai kelanjutan status mereka.
Konfirmasi Status BPNT: Penerimaan penebalan Rp400.000 (yang merupakan rapelan 2 bulan) secara otomatis mengonfirmasi, KPM tersebut resmi menjadi penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau program Sembako.
Kelanjutan Bantuan: KPM yang mencairkan penebalan tersebut (sebagai KPM PKH Murni atau KPM baru) dipastikan akan segera menyusul untuk menerima BPNT secara reguler di periode mendatang, karena syarat utama penerima penebalan itu adalah terdaftar sebagai KPM BPNT.
Banyak KPM yang sudah menerima PKH/BPNT namun belum menerima BLT Kesra merasa bingung, terutama jika mereka dikategorikan pada Desil 5.
Kriteria Utama BLT Kesra: Penyaluran BLT Kesra diprioritaskan untuk KPM yang berada pada kelompok ekonomi Desil 1, 2, 3, dan 4.
Syarat PKH vs BPNT:
- PKH: Seharusnya KPM PKH berada pada Desil 4 ke bawah. Jika KPM PKH mengaku Desil 5, kemungkinan status Desil telah turun, atau KPM perlu mengonfirmasi ulang data.
- BPNT Murni: KPM BPNT murni sering kali berada di Desil 5. KPM di Desil 5 secara kriteria tidak mendapatkan BLT Kesra.
Pengecualian: Terdapat potensi bagi KPM BPNT Murni di Desil 5 (atau bahkan lebih tinggi) untuk diajukan sebagai calon penerima BLT Kesra pengganti, jika kuota untuk Desil 1–4 sudah terpenuhi dan kuota nasional masih tersedia.
Namun, pengajuan ini harus melalui proses verifikasi ketat oleh petugas.
Pertanyaan mengenai peran pendamping dan sanksi eksklusi (pengeluaran dari data) juga sering muncul.
Fungsi Pendamping Sosial: Pendamping sosial PKH (yang merangkap BPNT) tidak hanya bertugas mencairkan KKS, tetapi memastikan KPM memenuhi kewajiban P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga) dan syarat lainnya, seperti kehadiran sekolah anak minimal 85 persen atau kehadiran posyandu.
Sanksi Eksklusi: KPM yang datanya terbukti digunakan untuk pelanggaran seperti game online terlarang atau tidak memenuhi kewajiban PKH dapat di-eksklusi.
Jika laporan eksklusi didukung bukti temuan valid, proses sanggahan bansos oleh petugas setempat tidak dapat dilakukan.***