RADAR BOGOR - Memasuki akhir tahun, rangkaian bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perhatian utama masyarakat karena beberapa program besar mulai dicairkan secara bersamaan.
Periode November hingga Desember 2025 menjadi fase penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari berbagai kategori, terutama bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lama yang kini berada di ambang masa evaluasi dan berpotensi memasuki mekanisme graduasi alami sesuai kebijakan terbaru Kemensos.
Informasi mengenai pencairan, alokasi, serta aturan baru yang wajib dipahami setiap KPM dipaparkan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada hak yang terlewat sekaligus memberi gambaran jelas tentang arah kebijakan bantuan sosial di penghujung tahun berikut ulasannya dilansir dari kanal Klik Bansos.
Pencairan PKH dan BPNT Tahap 4
Pada tahap ini, penyaluran bantuan terus bergerak terutama bagi KPM yang mengalami peralihan dari PT Pos ke KKS Merah Putih.
Kelompok KPM ini berada pada posisi yang cukup berbeda dibanding penerima lain karena mereka berpotensi mendapatkan alokasi ganda untuk Tahap 2, Tahap 3, dan Tahap 4 sekaligus jika sebelumnya belum menerima pencairan.
Di sisi administrasi, sejumlah KPM telah muncul dengan status “SI” atau Standing Instruction dalam sistem SIKS-NG. Status ini menunjukkan bahwa dana sedang diproses dan umumnya masuk dalam kurun 1 hingga 7 hari. Dengan demikian, penerima yang masuk kategori ini diharapkan rutin memantau saldo.
BLT Kesra Rp900.000
Dana sebesar Rp900.000 kembali masuk dalam daftar pencairan akhir tahun, menyasar penerima yang melakukan pencairan melalui KKS Merah Putih maupun PT Pos.
Alokasi BLT Kesra ini menjadi salah satu bantuan yang paling dinanti, sebab nilainya relatif besar dan disalurkan pada momentum menjelang pergantian tahun ketika kebutuhan rumah tangga cenderung meningkat.
Lima Bansos Tambahan yang Mulai Cair
Selain program utama tersebut, terdapat 5 jenis bantuan tambahan yang berjalan paralel dan menjadi penyokong penting bagi kelompok tertentu.
1. PKH Plus Jawa Timur
Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan skema bantuan Rp500.000 setiap tahap. Sasaran utamanya adalah lansia berusia 70 tahun ke atas yang tinggal di wilayah provinsi tersebut.
Berbeda dari program nasional, PKH Plus bersumber dari APBD sehingga daerah memiliki kewenangan langsung terkait penyalurannya.
2. Program Indonesia Pintar (PIP)
Melalui PIP, anak-anak dari keluarga penerima PKH maupun BPNT memiliki peluang mendapatkan bantuan pendidikan yang jumlahnya berbeda menurut jenjang: Rp450.000 untuk SD, Rp750.000 untuk SMP, dan hingga Rp1.800.000 untuk SMA.
Penyalurannya juga terbagi sesuai penunjukan bank: BRI untuk SD-SMP, BNI untuk SMA, dan BSI untuk wilayah Aceh.
Penerima dari kategori ini biasanya adalah siswa yang sebelumnya sudah masuk daftar tetapi belum mendapatkan pencairan pada gelombang sebelumnya.
3. Bantuan Barang: Beras dan Minyak Goreng
Bantuan berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter diberikan kepada penerima yang telah memperoleh undangan resmi. KPM harus membawa KTP atau KK untuk verifikasi.
Pola distribusinya dilakukan melalui titik yang ditentukan oleh pendamping dan perangkat pemerintah setempat, sehingga waktu dan lokasi pencairan tiap daerah dapat berbeda.
4. Bantuan Khusus Pemprov DKI Jakarta
Tiga program sekaligus KLJ, KAJ, dan KPDJ mendapatkan alokasi Rp300.000 per bulan bagi kelompok lansia, anak, dan penyandang disabilitas di Jakarta.
Seluruhnya bersumber dari APBD DKI dan menjadi salah satu program daerah yang terus berkelanjutan setiap tahun.
5. Bantuan Modal Usaha (Program Pena/PPSE)
Program modal usaha sebesar Rp5.000.000 diberikan bagi KPM berusia di bawah 40 tahun yang masih memegang KKS lama dan telah didaftarkan pendamping PKH ke dalam program PPSE.
Bantuan ini bertujuan mendorong kemandirian ekonomi sehingga penerima tidak lagi bergantung sepenuhnya pada bantuan rutin dan berpotensi lulus atau graduasi secara mandiri.
Aturan Baru: Masa Maksimal Penerimaan 5 Tahun dan Graduasi Alami
Salah satu poin paling krusial pada akhir tahun ini adalah penerapan durasi maksimal penerimaan bansos selama 5 tahun.
Ketentuan ini membuat banyak pemegang KKS lama khususnya yang diterbitkan sebelum 2021 berada dalam kondisi evaluasi dan dapat dihentikan bantuannya secara bertahap pada tahun 2025-2026.
Meski demikian, aturan ini tidak berlaku untuk kelompok yang memiliki komponen lansia, penyandang disabilitas berat, atau ODGJ yang tetap mendapatkan prioritas perlindungan.
Kebijakan ini disiapkan pemerintah untuk memperbarui data, mendorong kemandirian, serta memastikan bantuan tepat sasaran.
Editor : Eka Rahmawati