RADAR BOGOR - Menjelang akhir tahun 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) terus memacu penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) PKH BPNT.
Per 29 November 2025, terpantau adanya pergerakan saldo bansos untuk PKH dan BPNT Tahap 4 dan BLT Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Rp900.000.
Dikutip dari YouTube Klik Bansos, bersamaan dengan itu, Kemensos juga menegaskan kembali aturan ketat mengenai larangan penggunaan dana bansos PKH BPNT.
Update Pencairan Bansos: PKH, BPNT, dan BLT Kesra
Pencairan bansos dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Bank Himbara (BNI, BRI, BSI, Mandiri) serta melalui PT Pos Indonesia.
- Saldo Masuk KKS (PKH/BPNT Tahap 4 dan Susulan)
Pencairan Dominan KKS Baru: Per 29 November, pencairan didominasi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemegang KKS Merah Putih baru, terutama yang merupakan KPM peralihan dari skema pencairan PT Pos Indonesia.
KPM ini menerima rapelan PKH (Tahap 2 dan 3) dan BPNT Tahap 4 (Rp600.000).
PKH/BPNT Tahap 4: Sejumlah KPM pemegang KKS lama di berbagai daerah juga melaporkan masuknya saldo untuk BPNT Tahap 4 sebesar Rp600.000.
Pencairan BLT Kesra Rp900.000: Beberapa KPM juga melaporkan penerimaan dana BLT Kesra sebesar Rp900.000 (untuk tiga bulan) melalui KKS.
Status SIKS-NG: Untuk BPNT Tahap 4 secara keseluruhan, status di SIKS-NG telah memasuki tahap "Berhasil Cek Rekening".
Sementara PKH Tahap 4 sudah berstatus SPM (Surat Perintah Membayar), yang menandakan pencairan akan segera dimulai secara merata bagi yang belum cair.
Pencairan via PT Pos Indonesia
- BLT Kesra: Pencairan BLT Kesra sebesar Rp900.000 melalui PT Pos Indonesia juga dilaporkan terus berlangsung di berbagai wilayah.
KPM yang sudah menerima surat undangan diimbau untuk segera mencairkan dana agar bantuan tidak hangus dan dikembalikan ke kas negara.
- Bantuan Pangan Tambahan: Penyaluran bantuan pangan beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter juga masih terus dilaksanakan sebagai bantuan tambahan untuk menjaga daya beli.
Aturan Tegas: Larangan Penggunaan Dana Bantuan Sosial
Kemensos menyampaikan instruksi penting yang harus dipatuhi oleh seluruh KPM agar bantuan sosial mereka tidak dicabut.
Bantuan sosial adalah wujud tanggung jawab negara dan wajib digunakan sesuai peruntukannya untuk kebutuhan dasar.
Pendamping sosial, aparat desa, RT/RW, atau lembaga terkait dilarang melakukan pemotongan dalam bentuk apapun.
KPM diimbau untuk menggunakan bansos secara bijak, seperti membeli makanan bergizi, kebutuhan sekolah, mendukung kesehatan, atau modal usaha kecil, sebagai langkah awal menuju keluarga yang lebih berdaya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga