Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPM BLT Kesra Rp900 Ribu Ingat! Jangan Sampai Bansos Hangus karena Jadwal Terlewat, Simak Batas Waktu Pengambilan

Kholikul Ihsan • Sabtu, 29 November 2025 | 15:56 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
 
RADAR BOGOR - Bagi para penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat Sementara atau BLT Kesra senilai Rp900.000 maupun bantuan pangan harus memperhatikan batas waktu pengambilan bansos.
 
Dikutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial jika waktu pengambilan bantuan sosial (bansos) tersebut terlewat maka berpotensi hangus.
 
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau untuk bertindak cepat dan segera mencairkan dana, terutama menjelang akhir tahun.
 
Meskipun surat undangan pengambilan BLTS Kesra (khususnya yang disalurkan melalui PT Pos) mungkin tidak mencantumkan batas waktu secara spesifik, pemerintah menetapkan aturan ketat.
 
 
Batas Waktu Maksimal Pencairan Bansos 
 
Pencairan BLTS Kesra baik melalui PT Pos maupun Kartu KKS, memiliki batas waktu maksimal 30 hari sejak dana masuk atau undangan terbit.
 
KPM diimbau untuk tidak menunda pengambilan dana, karena saat ini sudah mendekati akhir tahun (Desember), dana yang tidak segera ditarik atau diambil berisiko tinggi untuk dikembalikan ke kas negara (hangus).
 
Bagi KPM yang dananya sudah masuk ke KKS, segera tarik tunai. Bagi yang mendapat undangan PT Pos, segera datangi kantor pos yang tertera di surat undangan untuk menghindari dana hangus.
 
 
Lalu bagaimana jika KPM pindah tempat tinggal, tetapi undangan atau jadwal pencairan Bansos (terutama melalui PT Pos) terbit di wilayah atau kabupaten yang lama?
 
Dana BLTS-Kesra yang dicairkan melalui PT Pos hanya bisa diambil di kantor pos yang tertera pada surat undangan. Pencairan tidak dapat dilakukan jika lokasi kantor pos berbeda kabupaten, apalagi berbeda provinsi.
 
Jika terlanjur pindah, KPM sangat disarankan untuk mengurus pemindahan data diri ke Disdukcapil setempat agar data Bansos diperbarui. Sebagai solusi mendesak, KPM perlu berkoordinasi langsung dengan petugas setempat agar bisa mengambil undangan di lokasi lama dan mencairkan dana sebelum kembali ke domisili baru.
 
Cek Peluang Bantuan Tambahan (PKH dan BPNT)
 
Selain itu, terdapat pula informasi yang memberikan kejelasan tentang peluang mendapatkan bantuan lain, terutama terkait Desil data kemiskinan:
 
1. Penebalan Rp400 Ribu (PKH Murni)
 
Jika penerima PKH murni tiba-tiba mendapat penebalan Rp400.000. Penebalan tersebut merupakan alokasi BPNT (Program Sembako) bulan Juni-Juli yang baru cair. Ini mengindikasikan KPM tersebut sudah resmi terdaftar sebagai penerima BPNT plus PKH dan kemungkinan akan terus menerima BPNT ke depannya.
 
2. Peluang BPNT Murni Dapat BLTS Kesra
 
Penerima BPNT murni sering berada di Desil 5 ke atas. Meskipun BLT Kesra diprioritaskan untuk Desil 1-4, jika kuota Desil 1-4 sudah habis, KPM dari Desil 5 hingga 10 berpeluang diajukan sebagai calon penerima pengganti. Namun, pengajuan ini harus melalui proses verifikasi lanjutan oleh petugas.
 
3. BLT Belum Cair di Desil 5 
 
Jika penerima PKH dan BPNT sudah cair, tetapi BLT belum, dan data menunjukkan berada di Desil 5, perlu cek ulang. Syarat utama penerima PKH adalah maksimal Desil 4. Jika PKH sudah cair, kemungkinan Desil telah turun ke Desil 4. Koordinasikan dengan pendamping setempat sangat penting untuk memverifikasi data Desil.
 
Di kalangan KPM, masih banyak kesalahpahaman bahwa Pendamping Sosial (seperti Pendamping PKH) hanya mengurus KKS. Peran mereka jauh lebih luas, yaitu memastikan KPM memenuhi kewajiban yang ditetapkan pemerintah. Kewajiban KPM meliputi:
 
- Kehadiran Anak Sekolah: Minimal 85 persen kehadiran.
- Kesehatan Anak Usia Dini: Wajib di Posyandukan.
 
Perlu diperhatikan, kegagalan memenuhi kewajiban-kewajiban ini dapat menyebabkan bantuan sosial terputus.***
Editor : Eka Rahmawati
#BLT Kesra #bansos