Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sudah Resmi Diangkat, Bolehkah PPPK Paruh Waktu Pindah Instansi? Begini Jawaban Tegas KemenPAN RB

Robecca Sesaria • Minggu, 30 November 2025 | 06:23 WIB
Pelantikan dan pengambilan sumpah 8.205 PPPK paruh waktu Kabupaten Tangerang
Pelantikan dan pengambilan sumpah 8.205 PPPK paruh waktu Kabupaten Tangerang

RADAR BOGOR – Pemerintah telah meresmikan pengalihan status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, menandai berakhirnya polemik panjang mengenai nasib tenaga non-ASN.

Namun, setelah status ini ditetapkan secara hukum, muncul pertanyaan-pertanyaan baru terkait operasional dan hak kepegawaian yang lebih detail.

Salah satu pertanyaan krusial yang ramai dibicarakan di kalangan pegawai baru adalah mengenai fleksibilitas penempatan dan kemungkinan pindah instansi.

Banyak mantan honorer yang telah diangkat mungkin memiliki kebutuhan mendesak untuk pindah, baik karena alasan keluarga maupun penempatan yang jauh dari domisili.

Lantas, bagaimana sikap resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) terkait keinginan PPPK paruh waktu untuk mengajukan mutasi atau pindah instansi setelah diresmikan?

Jawaban KemenPAN RB mengenai hal ini terbilang sangat tegas dan tidak memberikan ruang kompromi.

Kepastian hukum tersebut tertuang jelas dalam regulasi terbaru yang mengatur manajemen PPPK paruh waktu, mengikat pegawai sejak hari pertama pengangkatan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025, terdapat diktum spesifik yang mengatur kondisi ini:

“Dalam hal PPPK paruh waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri,” bunyi Diktum Kedua Puluh Lima.

Ketentuan ini merupakan fakta yang harus diterima oleh PPPK paruh waktu yang berharap dapat memindahkan lokasi kerjanya setelah melalui proses pengangkatan yang panjang.

Keputusan ini secara efektif mengikat PPPK paruh waktu pada instansi, unit kerja, dan daerah tempat mereka pertama kali dilantik dan menandatangani kontrak kerja.

Instansi yang dimaksud adalah instansi yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka.***

Editor : Eli Kustiyawati
#honorer #pppk #pindah instansi #non-ASN