Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bulan Terakhir Pencairan! 7 Bansos Ini Dipastikan Cair Desember 2025, Termasuk PKH, BPNT Tahap 4, hingga BLT Kesra serta Peringatan Keras Tentang Ini

Ira Yulia Erfina • Minggu, 30 November 2025 | 10:28 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bansos
Ilustrasi Penyaluran Bansos

RADAR BOGOR – Momentum pencairan bantuan sosial (bansos) memasuki fase penentu ketika pemerintah menegaskan bahwa seluruh anggaran tahun 2025 harus tersalurkan sebelum tanggal 31 Desember.

Desember menjadi batas akhir yang tidak bisa ditawar karena seluruh saldo bantuan yang tidak ditarik penerima dalam periode ini akan otomatis dikembalikan ke kas negara.

Kebijakan tersebut membuat masyarakat penerima bantuan harus lebih aktif mengecek status saldo dan memastikan tidak ada dana yang tertahan di KKS, rekening bank, maupun layanan penyaluran lainnya.

Penegasan tersebut juga penting karena banyak rekening bantuan yang berisiko dianggap tidak aktif apabila dana tidak ditarik setelah lebih dari 3 bulan 15 hari. Hal ini dapat berujung pada penghapusan dari daftar penerima tahun berikutnya.

Dalam penyalurannya, terdapat tujuh jenis bantuan yang masih berlangsung dan wajib dicairkan selama Desember 2025.

Masing-masing memiliki nominal berbeda, mekanisme penyaluran yang beragam, serta kelompok penerima yang telah ditetapkan. Informasi rinci mengenai bentuk bantuannya dapat dilihat pada bagian berikut, melansir kanal Info Bansos.

1. PKH (Program Keluarga Harapan) Tahap 4

Pencairan pada termin susulan Oktober hingga Desember menjadi kesempatan terakhir bagi keluarga penerima manfaat PKH yang datanya telah disetujui.

Besaran bantuan bervariasi antara Rp225.000 sampai Rp3.000.000 sesuai komponen, seperti Rp750.000 bagi ibu hamil atau balita, Rp600.000 untuk lansia atau penyandang disabilitas berat, serta Rp225.000 hingga Rp500.000 bagi anak sekolah.

Penyaluran dilakukan melalui KKS Merah Putih, bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI), serta PT Pos, tergantung penetapan wilayah masing-masing penerima.

2. BPNT Tahap 4 Susulan

Bantuan ini menyasar pemegang KKS Bank Mandiri dan keluarga yang masuk dalam validasi baru. Nilai bantuannya adalah Rp200.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga totalnya mencapai Rp600.000.

Selain dana elektronik, beberapa daerah mulai menyalurkan beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter per bulan. Program ini ditargetkan menyentuh lebih dari 18,3 juta keluarga penerima manfaat.

3. BLT Kesra

Bantuan kesejahteraan rakyat ini memberikan total Rp900.000 dalam satu rangkaian pencairan, dihitung dari Rp300.000 per bulan untuk tiga bulan.

Bantuan ini diarahkan kepada kelompok desil 1–4 dengan perkiraan jumlah mencapai 35 juta penerima.

Penyaluran berlangsung melalui bank Himbara dan PT Pos, sehingga penerima diminta segera mengecek jadwal pembagian sesuai wilayah.

4. PIP (Program Indonesia Pintar)

Bantuan pendidikan untuk siswa dari keluarga kurang mampu masih tersedia sepanjang Desember.

Nominal diberikan per tahun, yaitu Rp450.000 untuk tingkat SD, Rp750.000 untuk tingkat SMP, dan Rp1.000.000 untuk tingkat SMA.

Beberapa kategori, seperti siswa baru atau siswa kelas akhir, mendapatkan tambahan antara Rp225.000 hingga Rp500.000.

Bantuan ini tidak diberikan tunai penuh, melainkan ditransfer ke rekening siswa atau sekolah sesuai kategori.

5. Bantuan Pangan Tambahan

Keluarga miskin ekstrem memperoleh dukungan pangan berupa beras 20 kg serta minyak goreng 2 liter. Penyalurannya dilakukan melalui Bulog dan balai desa.

Meski tidak berbentuk uang, bantuan ini sangat diandalkan banyak keluarga yang menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang akhir tahun.

6. KIP Kuliah

Mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam program KIP Kuliah masih dapat mencairkan biaya hidup sebesar Rp800.000 per bulan, ditambah subsidi biaya pendidikan yang langsung dialokasikan kepada universitas.

Beberapa daerah menetapkan tanggal 1 Desember sebagai penutupan pendaftaran KIP Kuliah 2026, sehingga mahasiswa baru diminta memperbarui data sebelum tenggat.

7. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)

Bantuan jaminan kesehatan ini memberikan subsidi iuran BPJS sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Berbeda dengan bantuan lain, PBI JK tidak memiliki bentuk penarikan uang, melainkan layanan kesehatan gratis yang dapat digunakan kapan saja.

Status aktif atau tidaknya iuran menjadi penting agar masyarakat tetap terlindungi tanpa biaya tambahan.

Pemerintah kembali mengingatkan bahwa seluruh penerima harus memastikan tidak ada saldo tersisa dalam rekening bantuan hingga melewati batas waktu.

Rekening yang tidak melakukan transaksi pencairan lebih dari 3 bulan 15 hari akan ditandai sebagai dormant.

Selain saldo yang hangus, penerima juga dapat dicoret dari program pada tahun berikutnya apabila dianggap tidak memanfaatkan bantuan sebagaimana mestinya.

Hal ini membuat pengecekan berkala menjadi tindakan penting dan wajib dilakukan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bansos #kks #anggaran tahun 2025 #pencairan