RADAR BOGOR – Menjelang akhir tahun 2025, penyaluran bantuan sosial (bansos) baik reguler maupun non-reguler menjadi sorotan para KPM PKH dan BPNT. Utamanya beberapa informasi mengenai jadwal hingga proses pengambilan.
Melansir YouTube Pendamping Sosial, masih banyak KPM PKH BPNT yang masih mempertanyakan soal batas pencairan BLT Kesra. Sedangkan aturannya, hanya 30 hari. Sehingga penerima harus mengambil di batas tersebut jika tidak ingin bantuan hangus.
KPM bansos PKH BPNT juga masih menanyakan soal pengambilan BLT Kesra di kantor pos. Sementara aturannya, bantuan itu bisa diambil di wilayah masing-masing.
Syaratnya berada dalam desil 1-4 untuk PKH dan desil 1-5 untuk BPNT. Untuk yang berada dalam Desil 5, mungkin bisa memperoleh BLTS Kesra. Namun, prioritas penerima manfaat untuk BLTS Kesra ialah Desil 1-4.
Penebalan BPNT Rp400 ribu untuk Juni-Juli 2025, namun baru cair karena ada peralihan dari PT Pos Indonesia ke KKS Bank Himbara. Maka, akan cair lagi BPNT program sembako karena penerima penebalan BPNT tersebut ialah penerima BPNT murni ataupun BPNT plus PKH.
Pembaruan data harus dilakukan di Kantor Kecamatan setempat atau Disdukcapil. Hal tersebut agar tidak terjadi kesulitan pencairan bansos ketika surat undangan diberikan pada KPM yang sudah pindah rumah.
Solusinya, coba koordinasi dengan petugas SIKS-NG di area sebelum pindah rumah sehingga bisa mengambil bansos walaupun beda domisili.
Beberapa ketentuan PKH ialah sebagai berikut.
· Ibu hamil dan balita wajib memeriksakan diri di fasilitas kesehatan sesuai protokol kesehatan.
· Balita wajib periksa di Posyandu.
· Anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun dan persentasi kehadiran ialah minimal 85%.
· Lansia dan penyandang disabilitas berat wajib mengikuti Kegiatan Sosial (Kesos) minimal sekali dalam setahun.
· Pengurus KPM wajib mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) setiap bulan.