RADAR BOGOR – Kabar utama yang mencuri perhatian adalah laporan masuknya saldo bansos untuk KPM pada akhir November hingga awal Desember 2025.
Mayoritas penerima yang melaporkan pencairan merupakan pemegang KKS terbitan Bank Mandiri yang kali ini mendominasi penyaluran.
Bukti transaksi berupa struk dan rekaman saldo memperlihatkan bahwa nominal bansos yang diterima berbeda-beda bergantung pada jenis bantuan yang diakumulasikan oleh masing-masing penerima.
Hal ini membuat sebagian KPM mendapatkan nilai pencairan yang jauh lebih besar dari biasanya sehingga fenomena “saldo dobel” menjadi perbincangan yang cukup luas.
Berikut rincian jenis bantuan dan nominal yang diterima para KPM, melansir kanal Diary Bansos:
1. KPM KKS Baru
Sebagian penerima baru melaporkan saldo total sekitar Rp1.600.000. Jumlah ini merupakan gabungan antara BPNT reguler dan tambahan saldo penebalan yang masih berlangsung pada akhir tahun.
2. BLT Kesra Susulan
Untuk penerima lama yang sebelumnya belum menerima penyaluran, BLT Kesra susulan akhirnya masuk dengan nominal Rp900.000. Bantuan ini sebelumnya tertunda dan baru disalurkan pada akhir November.
3. Pencairan Dobel atau Rapel
Ada KPM yang menerima hingga empat jenis bantuan sekaligus. Kombinasi yang paling banyak dilaporkan meliputi BPNT Tahap 2, BPNT Tahap 3, penebalan BPNT sebesar Rp400.000, serta BLT Kesra.
Akumulasi ini membuat sebagian penerima menerima saldo yang cukup signifikan dalam satu waktu.
4. BPNT Validasi
Selain itu, terdapat pencairan BPNT hasil validasi sistem dengan nominal Rp600.000. Bantuan ini masuk kepada penerima tertentu berdasarkan data kelayakan yang dinyatakan valid oleh sistem penetapan.
Perbedaan nominal yang diterima antark-PM bukan tanpa alasan.
Penjelasan mengenai hal ini menekankan bahwa setiap bantuan ditetapkan melalui SK resmi dari Kementerian Sosial sehingga pencairannya dapat berbeda untuk setiap penerima.
Sebagian KPM hanya menerima bantuan untuk satu tahap, sementara yang lain memperoleh dua tahap sekaligus ditambah penebalan.
Proses pemutakhiran data yang terus dilakukan turut menjadi faktor penting. Jika kondisi ekonomi KPM dinilai mengalami peningkatan atau desil kesejahteraannya naik ke kelompok 6–10, bantuan pada tahap berikutnya bisa saja tidak lagi diberikan.
Proses inilah yang membuat pencairan akhir November tampak tidak merata meskipun berada dalam satu skema program.
Menjelang akhir penjelasan, terdapat peringatan yang perlu diperhatikan oleh KPM terkait kepesertaan bantuan.
Semakin banyaknya bantuan yang cair pada penghujung 2025 tidak boleh dianggap sebagai kepastian untuk tahun-tahun berikutnya.
Setiap program memiliki batas waktu tertentu, terutama PKH yang secara tegas menetapkan maksimal kepesertaan selama lima tahun.
Penerima yang sudah melebihi masa tersebut perlu bersiap jika sewaktu-waktu dikeluarkan dari daftar penerima atau digraduasi.
Peringatan ini diberikan agar masyarakat tidak bergantung sepenuhnya pada bantuan dan tetap mempersiapkan diri menghadapi perubahan kebijakan yang mungkin terjadi pada tahun mendatang.***
Editor : Eli Kustiyawati