RADAR BOGOR - Berdasarkan aturan Kementerian Sosial Tahun 2025, dana Bansos yang tidak dicairkan memiliki batas waktu ketat untuk menghindari pengendapan sia-sia.
Jika dana Bansos tidak ditarik dalam waktu lebih dari 3 bulan, maka 15 hari sejak pencairan, rekening KPM dianggap dormant atau tidak aktif.
Akibatnya, bank penyalur (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI) wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara. KPM berisiko dicoret untuk tahap program bansos selanjutnya.
Anggaran bansos harus terserap penuh per 31 Desember 2025.
Jika tidak, seluruh alokasi triwulan keempat bansos berpotensi hangus dan tidak dapat dipindahkan ke tahun berikutnya sesuai prinsip penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Contoh kasus yakni pada bansos PIP, dana yang tidak diambil hingga batas waktu spesifik, yaitu 10 Juli 2025 untuk periode sebelumnya, langsung dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Desember 2025, KPM Kategori Ini Berpeluang Dapat Dana Susulan
Hal serupa berlaku untuk PKH dan BPNT.
Ketidakaktifan dapat menyebabkan hilangnya bantuan sosial berkelanjutan.
Konsekuensi tersebut tidak hanya merugikan KPM, namun juga efektivitas program bansos.
Pemerintah mendorong pencairan bansos sesegera mungkin agar bansos mencapai KPM yang berhak.
Cara Mengetahui Apakah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Aktif?
Untuk menghindari risiko bansos hangus, segera lakukan verifikasi di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau unduh aplikasi Cek Bansos di Playstore (untuk android) atau App Store (untuk i-phone).
Masukkan No Induk Kependudukan (NIK) 16 digit. Pilih wilayah domisili dan klik Cari Data.
Sistem akan menampilkan status, jenis bantuan, dan periodenya, misalnya Oktober-Desember 2025.
Baca Juga: HobFarming, Destinasi Eduwisata Baru di Rumpin Bogor yang Ajak Pengunjung Dekat dengan Alam
Jika ada status Siap Cair, maka segera kunjungi Bank Himbara dengan membawa KKS.
Atau, kunjungi PT Pos Indonesia dengan membawa surat undangan.
Hubungi Hotline 1-500-139 untuk kendala.
Waspada terhadap penipuan Bansos. Jangan bagikan PIN pada siapa pun. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim