RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) terus memperketat proses verifikasi dan validasi (verval) untuk memastikan seluruh Bantuan Sosial (Bansos), baik reguler seperti PKH dan BPNT maupun bantuan tambahan, benar-benar tepat sasaran.
Berdasarkan aturan terbaru, terdapat beberapa kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dipastikan tidak akan lagi menerima pencairan bantuan di periode selanjutnya.
Pengecekan status ini sangat penting, sebab dana tidak akan cair jika KPM termasuk dalam golongan yang dilarang.
Dilansir dari Youtube Klik Bansos, berikut adalah lima kategori KPM yang dicoret dari daftar penerima:
- KPM yang sudah meninggal dunia.
- KPM yang dalam satu Kartu Keluarga (KK) memiliki anggota yang bekerja pada profesi yang dilarang menerima bansos, seperti TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Buruh atau karyawan yang memiliki penghasilan atau gaji di atas batas UMR atau UMP daerah setempat.
- KPM yang secara sadar menolak menerima bantuan sosial.
- KPM yang kedapatan menggunakan dana bansos untuk hal-hal terlarang dan tidak sesuai peruntukannya, misalnya untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, membayar utang pribadi, mencicil pinjaman, membeli perhiasan atau HP mahal, kendaraan pribadi, hingga untuk kegiatan game online terlarang.
Baca Juga: Kabar Baik bagi KPM, Program Bansos yang Masih Berpotensi Cair Bulan Desember 2025, Segera Cek yuk
Oleh karena itu, KPM diimbau untuk selalu memastikan status kepesertaan dan menggunakan dana bantuan sesuai dengan tujuan awal program, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebutuhan pokok.***
Editor : Eka Rahmawati