RADAR BOGOR - Memasuki bulan Desember 2025, pemerintah bersiap menyalurkan delapan jenis Bantuan Sosial (Bansos) secara serentak, mencakup bantuan reguler maupun program tambahan.
Penyaluran ini bertujuan menuntaskan 100 persen target bansos tahunan, sekaligus menjangkau KPM yang belum menerima bantuan susulan hingga akhir November.
Dikutip dari YouTube Klik Bansos, berikut adalah rincian delapan program bansos yang wajib dicairkan di awal Desember 2025:
1. Bantuan Reguler dan Pendidikan (Cair Melalui KKS/Pos/Bank)
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 3:
Jenis: Bantuan pendidikan tunai bagi siswa SD, SMP, dan SMA/sederajat.
Nominal: SD (Rp450.000), SMP (Rp750.000$), SMA/SMK (Rp1.000.000-Rp1.800.000).
Mekanisme: Dicairkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) bagi siswa yang telah aktivasi rekening.
- PKH Tahap 4 Susulan:
Jenis: Program Keluarga Harapan (Reguler).
Penyaluran: Berlanjut di seluruh Bank Himbara (BRI, BNI, BSI, Mandiri) dan PT Pos Indonesia untuk KPM yang belum menerima alokasi Tahap 4 (Oktober–Desember).
Baca Juga: Kabar Baik bagi KPM, Program Bansos yang Masih Berpotensi Cair Bulan Desember 2025, Segera Cek yuk
- BPNT (Program Sembako) Tahap 4 Susulan:
Jenis: Bantuan Pangan Non-Tunai (Reguler).
Penyaluran: Dilanjutkan untuk KPM yang belum menerima alokasi Tahap 4 (Oktober–Desember) baik melalui KKS maupun PT Pos.
- Bantuan Penebalan Rp400.000 (Susulan):
Jenis: Dana tambahan BPNT yang sempat tertunda.
Penerima: KPM yang merupakan pemegang KKS baru hasil peralihan dari PT Pos Indonesia dan belum menerima dana penebalan.
- BLT Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Rp900.000 (Termin 2):
Jenis: Bantuan Langsung Tunai (Tambahan).
Penerima: KPM di desil 1 hingga desil 4 DTKS. Pencairan termin kedua akan berlanjut, menyasar 11 juta KPM via PT Pos dan 2 juta KPM via KKS Merah Putih.
2. Bantuan Non-Tunai dan Jaminan Sosial
Bantuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK):
Jenis: Layanan jaminan kesehatan gratis.
Mekanisme: Bukan berupa uang tunai, melainkan layanan kesehatan gratis di Puskesmas atau rumah sakit. KPM dapat mengecek status kepesertaan PBI-JK melalui cekbansos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
- Bantuan Beras 20 kg dan Minyak Goreng 4 Liter:
Jenis: Bantuan Pangan Tambahan.
Penyaluran: Distribusi serentak bagi KPM yang sudah menerima surat undangan pengambilan. KPM wajib mengambil bantuan sesuai jadwal, maksimal 5 hari setelah tanggal yang ditentukan.
3. Peringatan Penting: KPM yang Tidak Akan Menerima Bansos Lagi
Sejalan dengan upaya verifikasi dan validasi data oleh Kemensos dan BPS untuk memastikan bantuan tepat sasaran, terdapat beberapa kategori KPM yang bantuannya dipastikan tidak akan dicairkan lagi, baik untuk program reguler maupun tambahan:
- Meninggal Dunia: KPM yang telah meninggal dunia.
- Pekerjaan Terlarang: Dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota keluarga yang bekerja di instansi yang dilarang menerima bansos, seperti TNI, Polri, atau PNS.
- Gaji di Atas Batas: Karyawan/buruh yang memiliki gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Menolak Bansos: KPM yang secara resmi menolak menerima bantuan sosial.
- Penyalahgunaan Dana Bansos: KPM yang terbukti menggunakan dana bansos untuk hal-hal terlarang atau tidak sesuai peruntukan (misalnya membeli rokok, minuman keras, obat terlarang, game online terlarang, cicilan utang pribadi, atau membeli barang mewah).
KPM bansos yang masih berhak dan belum menerima bantuan diimbau untuk mengecek status dan saldo secara berkala di awal Desember 2025.***
Editor : Eli Kustiyawati