RADAR BOGOR - Pemerintah mulai menerapkan aturan baru dalam penyaluran bantuan sosial (banos) Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (PKH BPNT) tahun 2026.
Aturan baru ini tertuang dalam petunjuk teknis atau juknis terbaru yang menjadi dasar perbaikan sistem bansos sekaligus mempertegas bahwa bantuan bersifat sementara bukan permanen.
Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan penerima manfaat dapat mandiri setelah beberapa tahun mendapatkan bantuan.
Aturan terbaru bansos tahun 2026 yang pertama adalah batas maksimal masa kepesertaan PKH.
Perlu diketahui kembali aturan terbaru menetapkan masa kepesertaan PKH maksimal selama 5 tahun bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki komponen kesehatan dan pendidikan.
Artinya, ibu hamil, anak usia dini, serta anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA hanya bisa dapat menerima bantuan sosial PKH untuk selama 5 tahun berturut-turut.
Setelah 5 tahun, status mereka akan otomatis dihentikan atau disebut graduasi alamiah meskipun masih tercatat di dalam desil rendah (1 sampai 3).
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi KPM yang memiliki anggota keluarga lanjut usia atau lansia atau penyandang disabilitas.
Kedua kategori ini dikecualikan dari batas 5 tahun karena dianggap kelompok rentan yang tetap membutuhkan bantuan jangka panjang.
Dengan demikian mereka dapat terus menerima manfaat PKH selama memenuhi syarat aktif dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru.
Kemudian yang kedua, aturan baru tersebut merupakan solusi bagi KPM yang sudah lebih dari 5 tahun.
Aturan baru tersebut menerangkan pemerintah tidak serta-merta menghentikan bantuan tanpa alternatif.
Bagi KPM yang masa kepesertaannya telah melampaui 5 tahun dan masih dalam usia produktif, pemerintah membuka kesempatan untuk mengikuti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
Program ini memberikan bantuan modal usaha hingga 6 juta dan pendampingan kewirausahaan agar KPM dapat mengembangkan usaha kecil serta lepas dari ketergantungan pada bansos.
Untuk itu, KPM diminta segera melapor ke pendamping sosial PKH atau petugas Dinas Sosial setempat.
Setelah pengajuan, petugas akan melakukan verifikasi dan survei untuk memastikan kelayakan penerima.
Jika tidak segera mendaftar, maka KPM yang tergraduasi otomatis akan kehilangan kesempatan mendapatkan modal usaha dan pelatihan keterampilan.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa program PKH adalah bantuan bersifat sementara, bukan bentuk ketergantungan jangka panjang.
Bantuan ini dirancang untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat miskin sambil mendorong mereka menjadi lebih mandiri.
Editor : Siti Dewi Yanti