Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jangan Lewatkan! Batas Waktu 10 Desember: KPM Miskin Wajib Ajukan Perbaikan Data Bansos, Kuota BLT Kesra Ditambah 1,6 Juta Penerima

Kholikul Ihsan • Selasa, 2 Desember 2025 | 04:47 WIB
Ilustrasi antrean pengambilan dana bansos
Ilustrasi antrean pengambilan dana bansos

RADAR BOGOR – Awal Desember 2025 menjadi momen krusial bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan calon penerima bantuan sosial (bansos).

Pemerintah membuka kesempatan emas bagi masyarakat yang layak namun belum terdaftar, atau yang mengalami masalah data, untuk segera melakukan perbaikan.

Dikutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial, batas waktu kritis yang harus dicatat adalah tanggal 1 hingga 10 Desember, di mana pengajuan yang masuk pada rentang waktu ini akan diproses lebih cepat untuk bulan berikutnya.

Selain itu, ada kabar gembira: kuota penerima BLT Kesra termin kedua resmi ditambah hingga 1,6 juta KPM.

Cara Mengajukan Bansos dan Perbaikan Desil

Bagi masyarakat yang merasa miskin namun tidak kunjung menerima bansos (PKH/BPNT) atau yang terdata di desil tinggi (6–10) padahal kondisi ekonomi rendah, kesempatan perbaikan dibuka hingga 10 Desember melalui dua jalur utama:

1. Pengajuan Diri Calon Penerima Baru

Jika nama Anda belum terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Anda dapat mengajukan diri melalui:

• Aplikasi Cek Bansos: Unduh di Play Store/App Store, lalu gunakan fitur pengajuan diri.

• Operator SIKS-NG di desa/kelurahan: Ajukan secara manual yang kemudian akan diproses melalui Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel).

2. Penurunan Desil via Aplikasi Cek Bansos

Jika bansos Anda terhenti karena terdeteksi berada di desil 6–10 (dianggap mampu), segera ajukan permohonan penurunan desil atau pembaruan data melalui Aplikasi Cek Bansos.

Pengajuan pada periode 1–10 Desember akan diprioritaskan untuk proses ground check dan penentuan kelayakan desil di bulan berikutnya.

Ini Penyebab Bansos Hilang Permanen

Kementerian Sosial kini menerapkan sistem exclude (pengeluaran) data yang sangat ketat.

Terdapat beberapa alasan mengapa warga miskin tidak menerima bansos, dan satu jenis pelanggaran fatal yang membuat data tidak dapat disanggah atau diperbaiki lagi:

• Belum Sinkron NIK: Data kependudukan (NIK) tidak sinkron dengan data DTSEN.

• Desil Tinggi: KPM terdata di desil 6–10.

• Menerima Bansos Ganda: Terdeteksi sudah menerima jenis bansos lain (misalnya penerima BLT Dana Desa tidak boleh menerima PKH/BPNT).

• Terdeteksi Blacklist Bank: Data KPM di-blacklist perbankan karena tunggakan pinjaman bank.

Data KPM yang terbukti melakukan atau terlibat game online terlarang tidak akan bisa diperbaiki atau disanggah lagi.

Sangat penting bagi KPM menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan untuk transaksi game online terlarang karena konsekuensinya adalah kehilangan bansos selamanya.

Kuota BLT Kesra Bertambah dan Kesempatan Graduasi Mandiri

Terdapat dua kabar positif dari pemerintah di akhir tahun 2025:

1. Kuota BLT Kesra Diperpanjang dan Ditambah: Masa verifikasi calon penerima BLT Kesra termin kedua diperpanjang.

Kuota penerima yang sebelumnya sekitar 15 juta KPM kini ditambah sebanyak 1,6 juta penerima baru. Ini membuka peluang luas bagi masyarakat yang belum kebagian di termin pertama.

2. Graduasi Mandiri Berhadiah Modal Usaha: Batas akhir pengajuan graduasi mandiri dibuka hingga 5 Desember.

KPM yang merasa sudah mampu atau yang sudah menerima bansos lebih dari lima tahun disarankan mengajukan graduasi mandiri.

KPM yang mengajukan diri dengan memiliki usaha berkesempatan mendapatkan bantuan sosial tambahan berupa modal usaha sebelum datanya dikeluarkan secara otomatis (graduasi paksa).***

Editor : Eli Kustiyawati
#BLT Kesra #kpm #bansos