Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Catat, 4 Kategori KPM yang Bansosnya Tidak Akan Cair di Tahun 2026, Wajib Mengundurkan Diri

Siti Dewi Yanti • Selasa, 2 Desember 2025 | 06:01 WIB
Ilustrasi KPM diverifikasi oleh pendamping sosial PKH
Ilustrasi KPM diverifikasi oleh pendamping sosial PKH

RADAR BOGOR - Pemerintah masih terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.

Namun, informasi terbaru menyebutkan, akan ada empat kategori kelompok KPM Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (PKH BPNT) yang sudah tidak akan menerima pencairan bansos di tahun 2026.

Kelompok pertama adalah bagi KPM PKH yang sudah tidak memiliki komponen PKH di dalam keluarganya.

Sebagai contoh, pada penyaluran tahun 2025 lalu, dalam satu keluarga hanya memiliki komponen anak sekolah SMA dan ternyata sang anak sudah lulus.

Karena adanya pemutakiran data, KPM ini sudah tidak memiliki komponen PKH lagi di dalam keluarganya dan bantuan sudah dicabut, sehingga tidak lagi menerima bansos di tahun 2026.

Kemudian kelompok yang kedua adalah KPM PKH BPNT yang sudah mengundurkan diri atau sudah melakukan graduasi sejahtera.

Karena kondisi ekonomi sudah membaik dan KPM sudah merasa mampu, penerima manfaat mengundurkan diri dari kepesertaan bansos PKH maupun BPNT.

Sehingga, kategori KPM ini tidak akan lagi menerima pencairan bantuan di tahap 1 tahun 2026.

Selanjutnya, kelompok ketiga adalah KPM PKH BPNT yang datanya masih terbaca anomali atau data tidak benar.

Artinya data terbaca tidak valid, anomali di rekening maupun di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). KPM kategori ini kemungkinan besar tidak bisa cair lagi di tahun 2026.

Kelompok yang terakhir adalah bagi KPM PKH dan BPNT yang sudah diverifikasi kelayakan menerima bantuan yang dilakukan setiap bulannya oleh pusat.

Ternyata KPM ini dicap tidak lolos atau tidak layak menerima bansos pada saat proses verifikasi kelayakan.

Maka, KPM ini kemungkinan besar juga tidak bisa menerima pencairan bantuan di tahap 1 tahun 2026 karena terdeteksi sudah mampu.

Sementara itu, pemerintah juga akan menerapkan aturan baru terkait kepesertaan bansos.

Aturan terbaru menetapkan, peserta bansos PKH akan menerima bansos maksimal selama 5 tahun.

Setelah 5 tahun, bansos untuk KPM ini akan dihentikan atau graduasi alamiah walaupun masih termasuk dalam desil 1 sampai 3.

Editor : Siti Dewi Yanti
#KPM PKH BPNT #graduasi mandiri #pencairan bansos