RADAR BOGOR - Terdapat informasi untuk warga masyarakat yang belum pernah menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Tanggal 1 hingga 10 Desember 2025 adalah kesempatan emas untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos karena data akan segera diproses di bulan berikutnya untuk dilakukan verifikasi dan validasi data.
Bagi warga yang belum pernah menerima bansos, bisa langsung mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos)
Masyarakat juga bisa langsung mengajukan diri melalui operator desa atau operator kelurahan di wilayah masing-masing.
Selanjutnya, pendaftar bansos baru akan melalui tahapan musyawarah desa atau musyawarah kelurahan.
Tak hanya untuk warga yang belum pernah menerima bansos, KPM yang dulu pernah menerima bantuan, namun berubah menjadi desil 6 sampai 10 bisa ikut merubah data.
KPM termasuk desil 1 sampai 6 yang merasa masih layak menerima bantuan sosial mendapat kesempatan emas untuk meminta pembaharuan data melalui aplikasi cek bansos di tanggal yang sama.
Jika sudah aktivasi akun, KPM akan menemukan keterangan desil dan meminta pembaruan data.
Selanjutnya, data akan langsung masuk di bulan berikutnya untuk segera dilakukan survei ground checking.
Survei tersebut yang akan menentukan layak tidaknya seseorang menerima bansos reguler maupun bantuan tambahan dari pemerintah.
Sejumlah faktor menjadi penyebab seseorang tidak menerima bansos. Kemungkinan pertama adalah nama tidak terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomo Nasional (DTSEN).
Kemungkinan kedua, NIK dari masyarakat miskin tersebut belum sinkron dengan data kependudukan nasional. Sehingga perlu dilakukan sinkronisasi data kependudukan.
Selain itu, masyarakat tersebut masuk ke golongan Desil 1 sampai 6 di DTSEN, yang artinya tidak layak menerima bansos.
Editor : Siti Dewi Yanti