Enam Poin Penting Terkait Bansos Awal Desember 2025: Pengajuan Data Baru hingga Perluasan Kuota BLT Kesra
Mutia Tresna Syabania• Selasa, 2 Desember 2025 | 12:14 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
RADAR BOGOR - Awal Desember 2025 menjadi periode penting bagi seluruh KPM dan calon penerima bantuan sosial (bansos).
Pemerintah membuka kembali peluang pengajuan databaru, serta mengumumkan perpanjangan verifikasi dan penambahan kuota untuk Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) Tahap 2.
Dikutip dari YouTube Pendamping Sosial, berikut enam informasi terkini mengenai bansos yang wajib diketahui di minggu pertama Desember:
1. Peluang Pengajuan DataBaru (KPM Pemula)
Bagi masyarakat yang merasa layak secara ekonomi untuk menerima bansos tetapi belum pernah terdata, periode 1 hingga 10 Desember 2025 dibuka sebagai waktu optimal untuk mengajukan diri:
KPM yang sebelumnya terdata di DTSEN tetapi kini tidak menerima bansos lagi seringkali disebabkan oleh posisi Desil yang tinggi (Desil 6 ke atas), menandakan dianggap mampu.
Jika kondisi ekonomi riil tidak sesuai, KPM dapat mengajukan permohonan:
Permintaan: Penurunan Desil atau request pembaruan data.
Waktu: Diajukan dalam periode 1 hingga 10 Desember melalui Aplikasi Cek Bansos.
Pengajuan ini memicu proses ground check (survei lapangan) untuk menentukan apakah Desil KPM benar-benar dapat diturunkan agar layak menerima Bansos kembali.
3. Penambahan Kuota BLTKesra Tahap 2
Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan kabar gembira terkait BLT Kesra, yang besarnya Rp900.000 (alokasi 3 bulan)
• Perpanjangan Verifikasi: Masa waktu verifikasi calon penerima BLT Kesra Termin Kedua (Tahap 2) diperpanjan.
• Penambahan Kuota: Kuota penerima BLT Kesra diperluas hingga 1,6 juta KPM tambahan.
Penambahan kuota ini memberikan harapan besar bagi masyarakat yang merasa layak tetapi belum kebagian BLT Kesra di termin pertama.
4. Batas Akhir Graduasi Mandiri
KPM yang merasa kondisi ekonominya sudah membaik atau sudah menerima bansos di atas 5 tahun disarankan untuk mengajukan graduasi (pengunduran diri) secara mandiri:
Batas Waktu Pengajuan: 5 Desember 2025.
Manfaat: Graduasi mandiri memberikan kesempatan untuk mendapatkan bantuan tambahan, seperti modal usaha, sebelum dikeluarkan dari kepesertaan secara otomatis oleh sistem (Graduasi Alamiah).
5. Alasan Utama Orang Layak Tidak Menerima Bansos
Terdapat beberapa penyebab utama KPM yang terlihat miskin atau layak bansos tidak menerima bantuan:
• Data Belum Masuk DTSEN: Belum terdaftar sama sekali.
• NIK Tidak Sinkron: Data kependudukan (NIK) belum tervalidasi dengan data nasional.
• Posisi Desil Tinggi: Terdata di Desil 6 ke atas.
• Tereksekusi (Terekclude): Data KPM dikeluarkan karena beberapa alasan, seperti:
Data KPM yang terbukti digunakan untuk transaksi game online terlarang tidak dapat disanggah atau diperbaiki (permanen).
Indikasi ini mencakup penggunaan data oleh KPM maupun anggota keluarga, sehingga KPM bansos diimbau untuk menjaga NIK dan data pribadinya dengan sangat baik.***