Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Info Terkini Bansos Hari Ini: Pencairan BLT Kesra Rp900 Ribu Berlanjut hingga Klarifikasi Sumber Data Penerima Bantuan

Mutia Tresna Syabania • Selasa, 2 Desember 2025 | 12:31 WIB
Ilustrasi: Pengecekan penerima bantuan sosial (bansos).
Ilustrasi: Pengecekan penerima bantuan sosial (bansos).
 
RADAR BOGOR - Memasuki 2 Desember 2025 hari ini, penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, baik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun PT Pos Indonesia terus digenjot untuk menuntaskan alokasi akhir tahun. 
 
Dikutip dari Youtube Diary Bansos, KPM yang baru menerima KKS tampak menjadi fokus utama pencairan bansos di hari-hari awal Desember, berikut ulasannya.
 
 
Saldo Bansos terpantau terus masuk ke rekening KPM yang merupakan penerima KKS baru.  KPM yang sebelumnya menyalurkan bantuan via PT Pos dan kini dialihkan ke perbankan (KKS) kini menerima rapelan (gabungan) bantuan yang tertunda.
 
Terpantau di KKS Bank Mandiri, KPM menerima saldo yang mencakup hingga empat jenis bantuan sekaligus:
 
Baca Juga: Update Penyaluran Bansos Hari Ini: 4 Bantuan Susulan Cair Serentak Mulai dari BLT Kesra hingga Beras dan Minyak Goreng
 
• PKH Tahap 2 dan 3 (alokasi susulan).BPNT Tahap 2 dan 3 (alokasi susulan).
 
• Penebalan BPNT senilai Rp400.000.
 
• BLT Kesra senilai Rp900.000.
 
Pencairan BLT Kesra Rp900.000 juga terpantau mulai masuk ke KKS Bank BRI (baik KKS lama maupun baru), serta PKH Tahap 2 dan 3 di KKS Bank BNI untuk KPM peralihan di beberapa wilayah, menandakan proses transfer berjalan secara bertahap.
 
Bagi KPM, terutama yang KKS-nya baru diterbitkan sekitar September/Oktober, diimbau untuk memanfaatkan layanan m-banking (seperti BRImo, Living by Mandiri, BNI Mobile, dan lain-lain) untuk memantau saldo tanpa harus bolak-balik ke ATM atau agen bank.
 
Baca Juga: BLT Kesra Rp900 Ribu Sudah Disalurkan kepada 20 Juta KPM, Ini Pesan Mensos Agar Tak Ada Penumpukan di Kantor Pos saat Pencairan Bansos
 
Klarifikasi Durasi BLT Kesra
 
Banyak pertanyaan muncul di masyarakat mengenai status BLT Kesra Rp900.000, apakah bantuan ini akan rutin dicairkan di tahun-tahun mendatang atau hanya satu kali.
 
Sesuai namanya, BLTS (Bantuan Langsung Tunai Sementara) Kesejahteraan Rakyat (Kesra), bantuan ini bersifat sementara dan hanya dialokasikan satu kali di tahun 2025, mencakup alokasi 3 bulan (Oktober, November, Desember).
 
Hingga saat ini, belum ada kepastian atau wacana dari pemerintah pusat mengenai kelanjutan penyaluran BLT Kesra untuk tahun-tahun berikutnya. 
 
Baca Juga: BLT Kesra Rp900 Ribu Sudah Disalurkan kepada 20 Juta KPM, Ini Pesan Mensos Agar Tak Ada Penumpukan di Kantor Pos saat Pencairan Bansos
 
 
Di sisi lain, sering terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat bahwa penentuan penerima Bansos (PKH, BPNT, BLT Kesra) ditentukan oleh pihak RT/RW, kepala desa, atau pendamping sosial dan hal ini tidak benar.
 
Berikut adalah alur penentuan penerima Bansos berdasarkan sistem data nasional:
 
• Sumber Utama Data: Badan Pusat Statistik (BPS) penetapan penerima bansos saat ini mengacu pada data sosial ekonomi yang disusun oleh BPS. 
 
• Data ini diperoleh melalui: Sensus dan survei BPS (Regsosek, Sensus Penduduk, Susenas).
 
Data kemiskinan daerah dan parameter kesejahteraan rumah tangga.
 
BPS mengelompokkan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil), yang menjadi fondasi utama penentuan calon penerima bantuan.
 
BLT Kesra misalnya, hanya menyasar KPM yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4 (kelompok 40 persen termiskin).
 
Data BPS kemudian dikombinasikan (combine) dengan data dari berbagai instansi untuk menghasilkan profil rumah tangga yang lengkap dan valid:
 
• Data Dukcapil: Mencakup NIK, KK, dan alamat (untuk validitas identitas)
 
• Data Kemensos: Mencakup DTKS lama dan data bansos sebelumnya.
 
• Data Daerah: Termasuk validasi dari Dinas Sosial dan petugas verifikasi di lapangan.
 
Penggabungan data ini menghasilkan basis data tunggal baru bernama DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
 
Penetapan dan penghapusan KPM dilakukan berdasarkan pembaruan data DTSEN di tingkat pusat, bukan oleh pendamping sosial atau aparat desa.
 
Editor : Eka Rahmawati
#BLT Kesra #bansos