RADAR BOGOR - Terdapat pengumuman penting untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam rangka pemuktahiran data Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah pusat meminta pemuktahiran data, sehingga KPM PKH harus segera mengumpulkan sejumlah berkas yang diminta pendamping sosial.
Berkas pertama, KPM pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) harus mengumpulkan fotokopi buku tabungan baik dari Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI.
Kemudian, penerima manfaat juga wajib mengumpulkan fotokopi kartu ATM KKS Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI.
Selanjutnya, KPM juga diminta untuk mengumpulkan fotokopi kartu keluarga (KK) terbaru yang memiliki komponen PAUD, SD, SMP, SMA, ibu hamil, balita dan lansia.
KPM juga harus mengumpulkan fotokopi eKTP suami dan istri. Berkas kelima yang harus dikumpulkan adalah fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan NISN Pelajar.
Berkas keenam dan ketujuh yang harus dikumpulkan adalah fotokopi akta kelahiran dan KMS Posyandu Balita atau ibu hamil.
Kemudian fotokopi rapot sekolah PAUD, SD, SMP ataupun SMA. Berkas terakhir adalah foto KPM dan rumah tampak depan dengan ukuran 4R.
Semua berkas dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan dikumpulkan ke pendamping sosial masing-masing.
Bagi KPM yang belum pemuktahiran data, segera lakukan pemuktahiran data agar pencairan bansos PKH bisa lancar dan semua komponen bisa terbaca.
Sebagai contoh, KPM saat tahap 2026 memiliki komponen ibu hamil, kemudian sudah melahirkan dan tentu akan berubah menjadi komponen balita atau anak usia dini 0 sampai dengan 6 tahun.
Sehingga, komponen ibu hamil diganti dengan komponen balita. Begitu pula yang di tahap kemarin belum pemuktakhiran data seperti dari PAUD kemudian naik ke SD.
Data tersebut harus diperbarui agar dana bansos bisa cair sesuai dengan komponen yang ada dalam keluarga.
Karena akan sayang sekali jika komponen anak SD yang sudah ke jenjang SMP, dana bansosnya tidak naik sesuai dengan jenjangnya.
Oleh karenanya, KPM wajib melakukan pemutakhiran data jika ada perubahan komponen dan wajib melaporkan ke pendamping sosial segera.
Hal ini dilakukan agar pendamping sosial memperbaharui data di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG).
Editor : Siti Dewi Yanti