RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada awal Desember 2025. Masyarakat diimbau segera memperbarui data atau mengajukan diri sebelum tanggal 10 Desember 2025.
Kabar baik bagi masyarakat yang belum pernah menerima bansos, berikut penjelasan terkait pembaruan kepesertaan dan jadwal pencairannya sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos.
Periode 1 sampai 10 Desember 2025 merupakan waktu terbaik untuk mengajukan atau memperbarui data penerima bansos. Data yang masuk selama periode ini akan segera diproses untuk verifikasi di bulan berikutnya.
Bagi warga yang belum pernah menerima bansos, pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial atau langsung lewat operator desa atau kelurahan.
Masyarakat yang merasa masih layak tetapi masuk kategori Desil 6–10 juga bisa mengajukan pembaruan data atau penurunan desil melalui aplikasi yang sama.
Beberapa penyebab masyarakat miskin masih belum terdaftar sebagai penerima antara lain data belum masuk ke sistem DTSEN atau NIK belum sinkron dengan data kependudukan nasional.
Pencairan Bansos 1–10 Desember 2025
Proses pencairan bansos reguler dan tambahan telah berjalan secara bertahap. Berdasarkan data di sistem SIKS-NG, banyak status penerima kini tercatat sebagai SI (Standing Instruction), artinya dana akan segera cair paling lambat 7 hari ke depan.
Jenis bansos yang sedang dicairkan antara lain:
- PKH dan BPNT susulan (bansos reguler)
- BLT Kesra Rp900 ribu, Bansos Penebalan BPNT Rp400 ribu, dan Bantuan Beras 20 kg serta Minyak Goreng 4 liter (bansos tambahan).
Khusus penerima yang sebelumnya beralih dari PT Pos Indonesia ke KKS Merah Putih, disebutkan berpotensi menerima empat jenis bantuan sekaligus yaitu PKH, BPNT, Penebalan BPNT Rp400 ribu, dan BLT Kesra Rp900 ribu.
Pihak PT Pos juga mengingatkan agar penerima yang sudah menerima surat undangan pencairan segera mengambil bantuannya. Jika terlambat, bantuan bisa hangus atau dialihkan ke penerima lain.
Salah satu kabar yang beredar yakni klaim bahwa penerima BLT Kesra otomatis menjadi KPM PKH/BPNT pada tahun depan tetapi informasi tersebut tidaklah benar.
Kuota BLT Kesra mencapai 35 juta KPM, jauh di atas kuota PKH (10 juta) dan BPNT (18 juta). Meski begitu, penerima BLT Kesra yang berada di Desil 1–4 masih memiliki peluang untuk masuk ke program PKH atau BPNT jika memenuhi kriteria kelayakan.
Pemerintah mengimbau masyarakat menyempatkan diri untuk mengajukan pembaruan data sebelum 10 Desember 2025, agar dapat dilakukan ground checking dan validasi lebih cepat.***