RADAR BOGOR - Bantuan Sosial (bansos) tambahan untuk KPM PKH BPNT kembali disalurkan pemerintah pada Selasa, 2 Desember tahun 2025.
Yang mana, bansos tambahan PKM PKH BPNT tersebut mencakup bantuan biaya pendidikan hingga pangan yang bisa dimanfaatkan oleh KPM di berbagai wilayah Indonesia.
Dilansir dari kanal YouTube Sukron Channel, sedikitnya ada tiga bansos tambahan untuk KPM PKH BPNT yang kembali disalurkan pemerintah pada hari ini, yaitu sebagai berikut:
1. Bantuan Dana PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah untuk anak-anak yang berasal dari keluarga miskin atau rentan.
Nominal dana bansos yang satu ini cukup bervariasi, karena setiap jenjang mulai dari SD hingga SMA atau sederajat jumlahnya berbeda-beda.
Siswa yang duduk di bangku sekolah dasar akan menerima dana bantuan sebesar Rp450 ribu, SMP senilai Rp750 ribu, dan SMA mencapai Rp1,8 juta.
Berbeda dengan BPNT atau PKH, penerima bantuan PIP diusulkan oleh pihak sekolah, karena anak dinilai layak untuk menerima bansos dari pemerintah.
2. Beras dan Minyak Goreng
Bansos tambahan beras dan minyak goreng juga dikabarkan kembali disalurkan pemerintah pada awal Desember tahun 2025 ini.
Bantuan sosial yang satu ini dikhususkan bagi penerima bansos BPNT murni atau Sembako ditambah PKH, dengan kata lain penerima PKH murni tidak mendapat bantuan pangan tersebut.
Beras sebanyak 20 kg dan minyak goreng empat liter bisa diambil oleh penerima manfaat di lokasi dan waktu yang telah ditentukan pada surat undangan pengambilan bantuan.
Biasanya, pembagian bansos tambahan ini akan dilakukan di balai desa, kantor kecamatan atau lokasi khusus yang telah ditentukan oleh petugas.
3. BLT Kesra
Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) juga dikabarkan kembali cair pada Minggu pertama di bulan Desember ini.
Nominal yang diterima oleh setiap KPM yaitu sebesar Rp900 ribu untuk tiga bulan penyaluran sekaligus (Oktober, November, dan Desember).
Proses pencarian bansos tambahan yang akan menyasar 35 juta lebih KPM itu dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
KPM yang berhak menerima BLT Kesra adalah masyarakat yang berasal dari keluarga miskin ekstrim hingga rentan yang masuk kategori desil satu hingga empat pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Maka dari itu, KPM yang masuk desil lima hingga sepuluh tidak begitu diprioritaskan menjadi penerima bansos tambahan yang satu ini.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga