RADAR BOGOR – Jika mengajukan bantuan sosial (bansos) pada tanggal 1–10 Desember 2025, maka akan diproses pada bulan selanjutnya.
Untuk Anda yang merasa layak memperoleh bansos dan belum terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dapat mengajukan diri melalui fitur Usulan pada aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh gratis di Play Store atau App Store.
Anda juga bisa mengajukan diri dengan menghubungi petugas Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG) desa atau kelurahan setempat.
Selanjutnya, penentuan penerima bansos dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel).
Kemudian, dilakukan verifikasi otomatis berdasarkan DTSEN serta verifikasi lapangan melalui ground check oleh pendamping sosial.
Untuk Anda yang merasa bansos tidak kunjung cair, sebaiknya mengecek status desil pada aplikasi Cek Bansos. Jika Anda berada pada Desil 6–10, maka bansos tidak akan cair karena dianggap mampu secara ekonomi.
Jika Anda merasa kondisi ekonomi riil tidak sesuai dengan posisi Desil 6–10, Anda dapat mengajukan pembaruan data. Setelah itu, pendamping sosial akan melakukan ground check.
Terdapat beberapa opini masyarakat terkait tetangganya yang tergolong miskin namun tidak memperoleh bansos. Hal tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor berikut:
• Warga tersebut belum terdata dalam DTSEN.
• Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum sinkron dengan data kependudukan nasional. Oleh karena itu, perlu dilakukan sinkronisasi data.
• Warga tersebut sudah terdata dalam DTSEN, tetapi memiliki desil tinggi (Desil 6–10).
• Warga tersebut terbukti memainkan gim daring terlarang.
• Warga memiliki tunggakan tagihan bank sehingga datanya diblokir (blacklist) oleh bank, atau memiliki utang pinjaman daring.
Tidak semua bansos boleh diterima secara bersamaan. Misalnya, penerima manfaat BLT Desa tidak boleh menerima bansos lain seperti PKH dan BPNT.
Jenis data penerima manfaat yang ter-exclude atau tidak dapat diperbaiki adalah sebagai berikut:
• KPM tidak membelanjakan bansos sesuai peruntukannya, yakni untuk kebutuhan pangan, pendidikan, dan kesehatan.
• KPM terindikasi memiliki pinjaman bank.
• KPM memiliki tabungan di Bank Himbara melebihi Rp5 juta.
• KPM terbukti datanya terkait gim daring terlarang, baik atas kemauan sendiri maupun digunakan oleh anggota keluarga.
Kuota penerima bansos Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) ditambah sebanyak 1,6 juta KPM dari sebelumnya 35 juta KPM.
Kini, masa kepesertaan KPM tidak boleh melebihi 5 tahun. Jika melampaui batas waktu tersebut, maka akan mengalami Graduasi Mandiri dan kepesertaan bansos akan dinonaktifkan.
Pengajuan Graduasi Mandiri dibuka hingga 5 Desember 2025. Graduasi Mandiri merupakan proses pengunduran diri dari kepesertaan bansos. Melalui program tersebut, tersedia dukungan bantuan sosial skema usaha.***
Editor : Eli Kustiyawati