RADAR BOGOR – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) BLT Kesra Tahap 2 untuk periode 2025–2026, memberikan kabar gembira bagi masyarakat yang sebelumnya belum menerima bantuan ini.
Dengan tambahan kuota dan mekanisme pencairan yang diperluas, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000.
Selengkapnya akan diulas sebagai berikut, melansir kanal Pendamping Sosial.
1. Target Penerima Tahap 2
Tahap kedua BLT Kesra difokuskan pada masyarakat yang sama sekali belum menerima bantuan.
Calon penerima diambil dari data penerima PKH Murni dengan desil 1 hingga 5 serta penerima BPNT Murni yang telah lolos verifikasi.
Penambahan kuota dilakukan untuk menjangkau 1,6 juta keluarga baru, sekaligus mengakomodasi sisa kuota dari tahap sebelumnya yang dianggap tidak layak setelah proses verifikasi.
Langkah ini memastikan bantuan tepat sasaran bagi mereka yang paling membutuhkan.
2. Mekanisme Pencairan Bantuan
Pencairan BLT Kesra dilakukan melalui dua jalur. Pertama, bagi penerima PKH atau BPNT yang memiliki Kartu KKS aktif, dana bantuan langsung masuk ke Kartu KKS Merah Putih.
Kedua, bagi penerima baru atau pengganti yang belum memiliki Kartu KKS, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Penerima akan mendapatkan surat undangan terlebih dahulu sebagai pemberitahuan resmi agar proses distribusi berjalan lancar.
3. Jadwal Pencairan
Karena verifikasi data penerima pengganti masih berlangsung, pencairan tahap kedua diprediksi mulai akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.
Waktu ini memberi kesempatan bagi pihak berwenang untuk memastikan setiap calon penerima memenuhi syarat sehingga bantuan dapat diterima tanpa kendala.
4. Jenis Penerima: Reguler vs Nonreguler
Penting bagi masyarakat memahami perbedaan jenis penerima. Penerima reguler merupakan keluarga yang sudah menerima bansos rutin, seperti PKH atau BPNT.
Mereka berhak mendapatkan BLT Kesra plus tambahan bantuan lain seperti beras penebalan dan minyak goreng.
Sementara itu, penerima nonreguler adalah masyarakat baru yang hanya menerima BLT Kesra satu kali sebesar Rp900.000 tanpa kelanjutan bantuan rutin.
Perbedaan ini menjelaskan mengapa jumlah atau jenis bantuan bisa berbeda antarkeluarga.
5. Peluang Menjadi Penerima Reguler di Masa Depan
Bagi penerima nonreguler, terdapat kesempatan untuk menjadi penerima rutin di tahap berikutnya, dengan catatan mereka memenuhi kriteria ekonomi yang layak menerima bantuan, lolos survei ulang yang ketat, serta memiliki anggota keluarga dalam komponen PKH, seperti anak sekolah SD–SMA, balita, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
Dengan langkah ini, pemerintah mendorong inklusi sosial yang lebih merata dan memastikan bantuan tepat sasaran.***
Editor : Eli Kustiyawati