Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bukan Cuma Bansos PKH BPNT, 5 Bantuan Tambahan hingga Rp1,8 Juta Cair di Akhir Tahun 2026, KPM Harus Rajin Cek Saldo

Siti Dewi Yanti • Rabu, 3 Desember 2025 | 09:27 WIB
Ilustrasi pencairan bantuan tambahan selain BLTS Kesra Rp900 ribu
Ilustrasi pencairan bantuan tambahan selain BLTS Kesra Rp900 ribu

RADAR BOGOR - Informasi gembira tentang update pencairan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pada Rabu (3/12/2025) .

Tidak hanya Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) senilai Rp900.000, ada lima bantuan tambahan berikut yang juga akan cair di Desember 2025.

Bantuan tambahan yang akan dicairkan senilai Rp400 ribu hingga Rp1,8 juta dan khusus diberikan kepada KPM di akhir tahun 2025.

Bantuan pertama adalah bantuan tambahan tunai sebesar Rp500.000 yang diberikan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Harus diketahui bantuan tambahan senilai Rp500.000 ini tidak berlaku di seluruh Indonesia, hanya di sejumlah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Bantuan tambahan yang disebut Program Keluarga Harapan (PKH) Plus ini menargetkan lansia 70 tahun ke atas yang ada di wilayah Jawa Timur.

Selanjutnya, bantuan tambahan kedua adalah bantuan tunai senilai hingga Rp1,8 juta pencairan di bulan November Desember 2025.

Penerima manfaat merupakan KPM yang memiliki anak usia sekolah dari tingkat SD hingga SMA atau sederajat yang sudah menerima SK sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2025.

Nilai bantuan berbeda tergantung jenjang pendidikan, bantuan Rp450.000 untuk tingkat SD derajat, Rp750.000 untuk tingkat SMP atau sederajat dan Rp1,8 juta untuk tingkat SMA atau sederajat.

KPM yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berbentuk seperti ATM, bisa mengecek saldo secara berkala.

Pencairan tingkat SD hingga SMP melalui Bank BRI, sedangkan tingkat SMA atau sederajat melalui Bank BNI.

Bantuan tambahan selanjutnya adalah bantuan beras 20 kg plus minyak goreng 4 liter yang terus dicairkan hingga akhir bulan Desember 2025.

Penerima manfaat akan mendapatkan surat undangan pencairan. Selanjutnya, surat undangan harus dibawa saat pencairan di tempat dan waktu yang sudah ditentukan dalam surat undangan tersebut.

KPM juga wajib membawa identitas diri seperti KTP atau kartu keluarga (KK) saat mengambil bantuan pangan.

Terakhir, BLT senilai Rp300.000 per bulan yang tidak ada di semua daerah karena merupakan bantuan di wilayah Jakarta dengan sumber anggaran APBD Jakarta

 

Editor : Siti Dewi Yanti
#bantuan tambahan #pencairan bansos #PKH BPNT