RADAR BOGOR - Per 3 Desember 2025, proses penyaluran bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 4 (alokasi Oktober–Desember) semakin masif di berbagai wilayah Indonesia.
Kabar gembira ini secara khusus berlaku bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lama.
Nomina bansosl BPNT Tahap 4 yang disalurkan adalah Rp600.000 (untuk 3 bulan).
Dikutip dari YouTube Info Bansos, Pemerintah menargetkan penuntasan penyaluran ini dapat tercapai paling lambat 15 Desember 2025.
1. KKS Lama Dipastikan Cair
Kekhawatiran mengenai KKS lama (diterbitkan tahun 2017 hingga 2021) tidak berlaku lagi akhirnya ditepis.
KPM pemilik KKS lama, baik dari Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri) maupun yang beralih dari PT Pos Indonesia, tetap berhak menerima BPNT Tahap 4 selama data valid di DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
2. Laporan Pencairan Terkini
Pencairan Tahap 4 mulai bergulir secara nasional sejak akhir November 2025. Hingga awal Desember, laporan dari komunitas KPM menunjukkan:
• Pencairan Ganda: Beberapa KPM KKS lama (BRI wilayah Sumedang, Jawa Barat, dan daerah lain) menerima BPNT Tahap 4 (Rp600.000) sekaligus dengan BPNT Penebalan Rp400.000, menunjukkan adanya rapelan bantuan.
• Integrasi Bantuan: Pencairan ini seringkali berbarengan dengan bantuan tambahan lainnya, seperti BLT Kesra Rp900.000 dan distribusi bantuan pangan non-tunai (beras 20 kg dan 4 liter minyak goreng).
Meskipun pencairan telah dimulai, sekitar 20% KPM masih menunggu. Agar penyaluran Tahap 4 berjalan lancar, Kemensos menetapkan empat syarat utama yang harus dipenuhi KPM, termasuk pemegang KKS lama:
1. Status Terdaftar Aktif (Desil 1–4): Nama KPM harus tercantum aktif di DTSEN sebagai keluarga miskin dan masuk desil 1 sampai 4.
Status ini dapat dicek di laman resmi cekbansos.go.id.
2. Data KTP Valid: Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus sinkron dengan data Dukcapil dan tidak ada duplikasi data.
3. KKS Aktif: Kartu KKS tidak rusak atau hilang, dan telah diaktifkan di Bank Penyalur (Himbara).
4. Tidak Ada Penolakan: KPM belum pernah menolak bantuan di tahap sebelumnya.
Ada empat alasan utama yang menyebabkan tertundanya pencairan bagi sebagian KPM, meskipun memegang KKS lama yang masih berlaku:
1. Penyaluran Bertahap: Total 18,3 juta KPM tidak mungkin dicairkan serentak.
2. Ketidaksesuaian Data: Data lama KPM mungkin belum sinkron sepenuhnya dengan data terbaru di DTSEN, menuntut proses verifikasi yang lebih lama.
3. Kendala Migrasi: Proses migrasi data KPM dari PT Pos Indonesia ke sistem Bank Himbara dapat mengalami kendala teknis.
4. Kendala Administrasi: Status SPM (Surat Perintah Membayar) belum terbit atau NIK KPM bermasalah.
KPM bansos yang mengalami kendala ini disarankan untuk melakukan pembaruan data di kelurahan setempat, dan memantau status penyaluran melalui laman Cek Bansos atau Aplikasi SIKS-NG (melalui pendamping sosial).***
Editor : Eli Kustiyawati