Update Penyaluran Bansos 3 Desember 2025: Tiga Bantuan Tambahan Cair Serentak untuk KPM PKH dan BPNT
Mutia Tresna Syabania• Rabu, 3 Desember 2025 | 16:25 WIB
Ilustrasi pencairan uang dari bansos BLT Kesra.
RADAR BOGOR - Memasuki Desember 2025, jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tidak hanya menerima bantuan reguler Tahap 4.
KPM bansos yang memenuhi kriteria tertentu dipastikan menerima tiga jenis bantuan tambahan (komplementer), yang terpantau cair secara masif di awal Desember ini.
Dikutip dari YouTube Sukron Channel, berikut tiga bantuan tambahan yang menyasar KPM PKH/BPNT dan terpantau cair per 3 Desember 2025:
Bantuan PIP diperuntukkan bagi KPM yang memiliki anak usia sekolah SD, SMP, atau SMA/SMK dan namanya telah diusulkan serta diverifikasi oleh pihak sekolah di bawah Kementerian Pendidikan.
Pencairan PIP saat ini menyasar penerima susulan (yang belum cair di bulan sebelumnya) dengan nominal:
SD: Rp450.000, SMP: Rp750.000 dan SMA/SMK: Rp1.800.000 (untuk satu tahun).
Bantuan ini dikhususkan bagi penerima BPNT (baik BPNT murni maupun BPNT plus PKH).
Bantuan yang disalurkan adalah alokasi Oktober–November yang baru dituntaskan di bulan Desember, berupa: beras 20 kg (dua karung), minyak goreng 4 liter.
3. BLT Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Rp900.000
BLT Kesra diberikan kepada KPM yang masuk desil 1 sampai 4 (kategori miskin prioritas) di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN).
Bagi penerima PKH/BPNT yang masuk desil ini, BLT Kesra Rp900.000 (untuk 3bulan) akan langsung masuk ke Kartu KKS.
Pencairan susulan BLT Kesra ke KKS lama dan KKS baru masih terus berlangsung.
Untuk memastikan status penerimaan BLT Kesra, KPM dapat meminta bantuan pendamping atau operator desa/kelurahan untuk mengecek riwayat bansos di aplikasi SIKS-NG.
Pemerintah membuka ruang partisipasi publik untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran dan terhindar dari pelanggaran.
Jika ada tetangga yang sudah mampu/kaya tetapi masih menerima bansos, masyarakat dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat yang miskin, tapi belum terdaftar dapat mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui kantor desa/kelurahan.
Pemerintah menjamin, bansos yang tidak terambil (misalnya karena KPM meninggal) akan langsung dikembalikan ke kas negara.***