RADAR BOGOR – Informasi mengenai pencairan berbagai bantuan sosial (bansos) pada awal Desember 2025 menunjukkan bahwa proses penyaluran dana dan bantuan barang terus berlangsung secara bertahap.
Penerima manfaat diimbau untuk aktif mengecek saldo KKS Merah Putih, memastikan status kepesertaan masih aktif dalam sistem, serta memperhatikan jadwal pengambilan bantuan yang sudah ditetapkan.
Alur penyaluran ini menjadi penting karena setiap KPM memiliki waktu pencairan yang berbeda-beda, baik untuk PKH, BPNT, bantuan tambahan tunai, maupun bantuan pendidikan.
Berikut penjelasan lengkap mengenai pembaruan tersebut, melansir kanal Klik Bansos.
1. Informasi Umum Pencairan PKH dan BPNT
Pada awal Desember, sebagian KPM melaporkan adanya saldo masuk untuk PKH, BPNT, maupun bantuan tambahan.
Dana ini masuk ke KKS lama maupun baru, mengikuti data aktif di sistem SIKS-NG. Proses penyaluran dilakukan bertahap sehingga wajar jika sebagian penerima belum mendapatkan saldo pada hari yang sama.
Syarat utama untuk menerima dana adalah status kepesertaan sudah masuk kategori SI (Standing Instruction) dalam SIKS-NG.
Status SI menunjukkan bahwa rekening penerima sedang menunggu proses transfer dana dari bank penyalur.
2. Bukti Pencairan Bantuan Tambahan Tunai
Dalam pembaruan terbaru, terdapat bukti pencairan bantuan tambahan sebesar Rp900.000 melalui BRI pada 3 Desember 2025.
Baca Juga: Kabar Baik bagi KPM, Bansos BLT Kesra Tahap 2 Rp900 Ribu Segera Cair, Simak Syarat dan Mekanismenya
Salah satu contoh lokasi yang disebutkan berada di Payakumbuh, Sumatera Barat. Kondisi ini menandakan bahwa penyaluran bantuan tambahan sedang berlangsung di berbagai daerah secara bertahap.
KPM dianjurkan untuk rutin memeriksa saldo KKS agar tidak melewatkan pencairan yang mungkin sudah masuk.
3. Bantuan Barang Berupa Beras dan Minyak Goreng
Undangan untuk pengambilan bantuan pangan mulai disebarkan kepada penerima. Paket bantuan terdiri dari beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter.
Jadwal pengambilan yang diinformasikan adalah Kamis, 4 Desember 2025. Penerima yang sudah mendapatkan undangan diminta mengambil bantuan sesuai jadwal karena terdapat ketentuan bahwa bantuan yang tidak diambil dalam waktu lima hari akan dialihkan kepada penerima lain.
Kebijakan ini diterapkan agar distribusi tetap lancar dan tidak ada bantuan yang tertahan terlalu lama.
4. Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP)
Selain bantuan tunai dan pangan, terdapat pencairan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar.
Besaran dana disesuaikan dengan jenjang pendidikan, dengan contoh pencairan Rp750.000 untuk tingkat SMP. Rincian jumlah bantuan adalah sebagai berikut:
• SD/sederajat: Rp450.000
• SMP/sederajat: Rp750.000
• SMA/sederajat: Rp1.800.000
Penerima PIP dianjurkan untuk mengecek saluran pencairan sesuai mekanisme daerah masing-masing, baik melalui sekolah maupun rekening yang telah terdaftar.***
Editor : Eli Kustiyawati