RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) pemerintah kembali menjadi sorotan pada awal Desember 2025 karena pencairan BLT Kesra, selain PKH BPNT.
Lonjakan pertanyaan publik mengenai nasib penerima BLT Kesra Rp900.000 menjadi PKM bansos PKH BPNT membuat Kementerian Sosial harus mengeluarkan beberapa klarifikasi penting.
Banyak kabar beredar yang menyebut bahwa penerima BLT ini secara otomatis akan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT pada tahun 2026. Namun, apakah benar demikian?
Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, menjelang penutupan tahun, pemerintah mempercepat berbagai pencairan bantuan reguler maupun bantuan tambahan. Mulai dari:
1. PKH tahap akhir
2. BPNT bagi pemegang KKS lama maupun baru
3. Program Indonesia Pintar
4. Bantuan beras 20 kg + minyak goreng 4 liter
5. BLT Kesra Rp900.000 melalui KKS dan PT Pos
Khusus BLT Kesra, bantuan ini menyasar 35 juta lebih KPM di desil 1-4 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dari jumlah tersebut, 18,3 juta merupakan KPM PKH–BPNT aktif yang menerima pencairan melalui KKS bank Himbara.
Sementara itu, 11 juta KPM lainnya adalah penerima baru yang pencairannya berlangsung via PT Pos Indonesia.
Rumor yang menyebut bahwa seluruh penerima BLT Kesra akan otomatis menjadi penerima PKH-BPNT tahun depan dipastikan tidak benar.
Faktanya, pemerintah memiliki kuota terbatas:
1. Kuota PKH: 10 juta KPM
2. Kuota BPNT: 18 juta lebih KPM
Dengan jumlah penerima BLT Kesra mencapai 35 juta lebih, mustahil seluruhnya langsung masuk PKH-BPNT.
Selain itu, regulasi terbaru menetapkan bahwa peserta bansos dibatasi maksimal 5 tahun, kecuali komponen tertentu seperti:
1. Lansia
2.Penyandang disabilitas berat
3. ODGJ
KPM BLT Kesra dapat menjadi penerima PKH-BPNT pada 2026 jika mengajukan usulan secara resmi:
1. Melalui desa/kelurahan, atau
2. Via aplikasi Cek Bansos Kemensos
Usulan kemudian akan melalui:
• verifikasi lapangan,
• validasi data,
• penetapan kuota,
• dan persetujuan pusat.
Jika lolos verifikasi, barulah calon penerima dapat masuk sebagai penerima baru PKH atau BPNT menggantikan KPM yang tergraduasi.
Karena penerima BLT Kesra Rp900.000 memang berasal dari kategori keluarga miskin rentan (desil 1-4), peluang untuk masuk PKH–BPNT tetap terbuka.
Namun prosesnya tidak otomatis, melainkan melalui pengajuan dan evaluasi.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga