RADAR BOGOR - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang menantikan pencairan Tahap 4 (alokasi Oktober, November, hingga Desember 2025).
Diimbau untuk memperhatikan beberapa aturan penting bansos PKH BPNT dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Dikutip dari Youtube Gania Vlog, imbauan ini disampaikan untuk memastikan dana bansos PKH BPNT diterima secara utuh, tidak mengalami potongan liar, dan tepat sasaran.
Untuk memastikan pencairan bansos PKH dan BPNT Tahap 4 berjalan lancar dan diterima tanpa potongan, KPM wajib mematuhi empat himbauan utama berikut:
1. Wajib Pegang dan Simpan KKS Sendiri
Tindakan: Setiap KPM wajib menyimpan dan memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih mereka secara pribadi.
Pencegahan: Jika KKS saat ini masih dipegang oleh pendamping, ketua kelompok, atau orang lain, KPM harus segera mengambilnya.
Tindakan ini bertujuan mencegah praktik pemotongan liar (pungutan) atau penyalahgunaan dana yang merugikan KPM.
2. Pencairan Uang Harus Utuh dan Mandiri
Hak KPM: KPM berhak menerima seluruh nominal bantuan yang tercatat (utuh) tanpa adanya potongan dengan alasan apapun.
Mandiri: KPM dianjurkan untuk mengambil uang bantuan sendiri di mesin ATM atau agen yang ditunjuk.
Kemandirian dalam pencairan ini adalah langkah efektif untuk menghindari pemotongan dana oleh pihak ketiga.
3. Penggunaan Dana Harus Tepat Sasaran
Prioritas: Dana bantuan harus diprioritaskan untuk membeli kebutuhan pokok (seperti buah dan sayur) dan kebutuhan bermanfaat lainnya.
Larangan: KPM dilarang keras menggunakan dana untuk membeli barang-barang non-esensial dan non-produktif, seperti rokok, kosmetik, pulsa (kecuali untuk komunikasi darurat), atau barang lain yang tidak termasuk kebutuhan pokok.
4. Pemanfaatan Sesuai Komponen Keluarga
Dana PKH secara khusus dapat dimanfaatkan sesuai komponen yang ada dalam keluarga KPM:
Komponen Pendidikan: Digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah anak, seperti buku, alat tulis, seragam, atau membayar iuran sekolah (SPP).
Komponen Kesehatan/Lansia/Disabilitas: Dapat digunakan untuk berobat atau mengecek kesehatan, khususnya bagi KPM yang memiliki anggota keluarga lansia atau disabilitas yang memerlukan perawatan rutin.
Dengan mematuhi himbauan ini, KPM diharapkan dapat memastikan bansos PKH dan BPNT Tahap 4 diterima dengan nominal penuh dan dimanfaatkan secara maksimal.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga