Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Penerima PKH dan BPNT Dapat Tiga Bansos Tambahan, Termasuk PIP Rp450.000 yang Sudah Cair di BRI Hari Ini

Ira Yulia Erfina • Kamis, 4 Desember 2025 | 19:45 WIB
Ilustrasi pengambilan bansos selain PKH BPNT menggunakan KKS.
Ilustrasi pengambilan bansos selain PKH BPNT menggunakan KKS.

RADAR BOGOR - Pada tanggal 3 Desember 2025, sejumlah penerima bansos PKH BPNT mencatat adanya saldo masuk sebesar Rp450.000 melalui rekening Bank BRI.

Nominal tersebut merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar yang ditujukan untuk PKM bansos PKH BPNT, peserta didik jenjang Sekolah Dasar.

Penyaluran bansos tambahan untuk KPM PKH BPNT ini hanya diberikan kepada siswa yang telah memenuhi seluruh prasyarat administratif, mulai dari status aktif di sistem Dapodik, kecocokan data kependudukan, hingga aktivasi rekening SimPel.

Selain dukungan pendidikan, pemerintah juga mengarahkan tiga jenis bantuan tambahan untuk memperkuat daya beli dan ketercukupan kebutuhan dasar keluarga penerima PKH dan BPNT. Penjelasan mengenai tiga bantuan tersebut dapat dirinci sebagai berikut melansir kanal Diary Bansos.

1. Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Sosial (BLT Kesra)

Bantuan tunai ini memiliki total nilai Rp900.000 yang dialokasikan untuk kebutuhan tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2025.

Sasaran program mencakup sekitar 18 juta penerima dari kelompok PKH dan BPNT. Penyaluran utamanya dilakukan melalui kartu KKS yang terhubung dengan bank-bank Himbara, sementara wilayah 3T tetap mendapatkan layanan melalui PT Pos Indonesia.

Penyaluran berlangsung bertahap hingga akhir Desember, sehingga penerima yang belum mendapatkan saldo diminta menunggu proses pengisian bertahap sesuai jadwal daerah masing-masing.

2. Bantuan Pangan Berupa Beras dan Minyak Goreng

Bantuan pangan ini mencakup 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng yang diperuntukkan bagi lebih dari 18 juta penerima BPNT, termasuk mereka yang juga terdaftar dalam PKH.

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah kebijakan daerah yang mewajibkan penerima mengambil bantuan dalam batas waktu tertentu.

Baca Juga: Pria Paruh Baya Terserempet Kereta Api di Cilebut Timur Bogor, Korban Meninggal Dunia

Jika bantuan tidak diambil selama lima hari berturut-turut atau penerima telah meninggal dunia tanpa ahli waris yang berhak, maka pemerintah daerah dapat mengalihkan bantuan tersebut kepada warga lain yang dianggap lebih layak.

Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa bantuan pangan tidak menumpuk dan tidak terbengkalai.

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

Dukungan pendidikan ini disalurkan oleh Kemendikbudristek dan diperuntukkan bagi siswa-siswi dari keluarga berpendapatan rendah.

Meskipun anak-anak dari penerima PKH maupun BPNT mendapat prioritas, penetapan penerima tetap melalui proses pemadanan data antara Dapodik, Dukcapil, dan DTKS.

Sistem kuota per sekolah juga membuat tidak semua siswa otomatis menerima bantuan, sehingga verifikasi tetap menjadi faktor penentu kelayakan.

Penyaluran dilakukan langsung ke rekening masing-masing siswa, termasuk yang pada awal Desember menerima saldo Rp450.000 untuk tingkat SD.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh