RADAR BOGOR - Memasuki awal bulan, pencairan bansos PKH dan BPNT berlangsung serentak bagi pemilik KKS lama maupun penerima baru.
Proses pencairan bansos PKH BPNT ini mencakup berbagai tahap sekaligus, terutama untuk pemilik KKS yang baru terbit.
Selain bansos PKH BPNT tersebut, dilansir dari kanal Klik Bansos bahwa KPM juga memperoleh bantuan Program Indonesia Pintar, bantuan pangan beras sebanyak 20 kilogram yang dilengkapi minyak goreng 4 liter, serta Bantuan Langsung Tunai Kesra dengan nilai Rp900.000.
Penyaluran BLT Kesra dilakukan melalui dua jalur, yakni lewat KKS bank-bank penyalur dan melalui PT Pos Indonesia.
Penjelasan Lengkap Mengenai BLT Kesra Rp900.000
Program BLT Kesra menjadi salah satu yang paling banyak ditanyakan karena jumlah penerimanya sangat besar dan tidak terbatas pada peserta PKH atau BPNT saja. Program ini menargetkan lebih dari 35 juta keluarga yang berada dalam desil 1 hingga desil 4 di DTKS.
1. Sasaran Penerima: Seluruh keluarga DTKS desil 1-4, baik penerima PKH/BPNT maupun bukan.
2. Skema Penyaluran: Sekitar 18,3 juta penerima menerima melalui KKS dari BRI, BNI, BSI, atau Mandiri, dan sekitar 11 juta penerima mendapatkan bantuan melalui PT Pos Indonesia.
3. Klarifikasi Rumor: Tidak benar bahwa penerima BLT Kesra jalur Pos otomatis menjadi peserta PKH atau BPNT pada 2026 karena kuota kedua program tersebut tetap terbatas pada 10 juta KPM untuk PKH dan sekitar 18 juta untuk BPNT.
4. Peluang Masuk Program Reguler: Bagi penerima BLT Kesra yang ingin mendapatkan PKH atau BPNT tahun mendatang, peluang tetap ada melalui mekanisme pengajuan di desa/kelurahan atau melalui aplikasi Cek Bansos. Peluang masuk terbuka jika lolos verifikasi dan menggantikan peserta yang graduasi.
Aturan Baru untuk Pemegang KKS Tahun 2022 ke Bawah
Salah satu informasi penting adalah penerapan aturan masa kepesertaan maksimal lima tahun bagi penerima PKH dan BPNT. Ketentuan ini memberi dampak besar terutama bagi pemegang KKS terbitan 2022 ke bawah karena mereka berada di ambang masa habisnya kepesertaan.
1. Batas Maksimal 5 Tahun: Peserta hanya dapat menerima PKH/BPNT hingga lima tahun, kecuali lansia, penyandang disabilitas berat, dan ODGJ.
2. Graduasi Alami: Pemegang KKS lama, khususnya terbitan 2021 ke bawah, berpotensi keluar dari kepesertaan pada 2025-2026.
3. Solusi Melalui Program PPSE (Pena): Pendamping PKH menganjurkan peserta lama untuk mendaftar program bantuan modal PPSE yang menyediakan bantuan usaha sebesar Rp5.000.000 agar peserta memiliki kemandirian ekonomi setelah tidak lagi menerima bansos.
4. Manfaat Jangka Panjang: Bantuan modal tersebut disiapkan untuk mencegah peserta kehilangan sumber daya ketika masa bantuannya berakhir, sekaligus membangun usaha produktif dengan pendampingan resmi.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga