RADAR BOGOR - Desember 2025 menjadi periode krusial bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
KPM BPNT berpotensi menerima tiga jenis bansos secara serentak, yang terdiri dari dua bantuan tunai dan satu bantuan barang.
Dikutip dari Youtube Naura Vlog, kabar penyaluran beberapa bansos untuk KPM BPNT ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat penyaluran bansos di akhir tahun.
Potensi menerima tiga jenis bansos ini ditujukan khusus bagi KPM BPNT yang memenuhi kriteria sistematis dan memiliki data yang relevan:
1. Bantuan Tunai Pertama: BPNT Reguler
Alokasi Reguler (KKS): KPM BPNT murni yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, akan menerima alokasi November–Desember 2025 senilai Rp400.000.
Alokasi Susulan (Peralihan PT Pos ke KKS): Bagi KPM yang baru beralih dari mekanisme PT Pos ke KKS dan belum menerima pembayaran sejak Juli hingga Desember, mereka berpotensi menerima akumulasi total hingga Rp1.200.000, asalkan status kelayakan mereka tetap terjaga.
2. Bantuan Tunai Kedua: PKH Validasi by System
Kemensos dilaporkan tengah melakukan evaluasi dan seleksi terhadap seluruh KPM BPNT.
Proses ini bertujuan untuk menyeleksi siapa saja yang memenuhi syarat sebagai penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Periode Seleksi: 1 hingga 12 Desember 2025.
Dampak: KPM BPNT yang lolos validasi by system (berdasarkan komponen PKH seperti anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau disabilitas) akan ditetapkan sebagai penerima PKH.
KPM akan menerima pencairan PKH alokasi November–Desember, atau bahkan Oktober–Desember jika mereka KPM baru (perolehan KKS baru).
3. Bantuan Barang Ketiga: Bantuan Beras 10 kg
KPM BPNT juga berpotensi menerima Bansos pangan berbentuk barang, yaitu Beras 10 kg.
Syaratnya, KPM tersebut harus terdaftar dalam data yang digunakan pemerintah untuk program pangan (misalnya data P3KE) dan masuk dalam desil kemiskinan paling rendah.
Selain tiga potensi bantuan di atas, beberapa bansos lain juga dilaporkan telah dicairkan di berbagai daerah:
• ATENSI YAPI (Yatim Piatu): Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) untuk Yatim Piatu senilai Rp400.000 telah dicairkan melalui ATM Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI), serta melalui surat undangan di PT Pos Indonesia.
Penerima hanya perlu membawa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
• Permakanan Lansia dan Disabilitas Tunggal: Bantuan permakanan senilai Rp900.000/bulan (Rp30.000/hari) terus disalurkan dalam bentuk makanan siap santap, dua kali sehari, khusus bagi lansia dan disabilitas tunggal yang tidak memiliki anggota keluarga lain dalam satu KK.
• BLT Dana Desa (BLT Miskin Ekstrem): Penyaluran BLT Dana Desa senilai Rp900.000 (untuk alokasi 3 bulan: Oktober, November, Desember) juga terus berlangsung.
• PKH Plus Jawa Timur: Terdapat bansos khusus bagi lansia dan disabilitas di Jawa Timur, yang disebut PKH Plus, dengan nominal Rp500.000 untuk alokasi triwulan (Oktober–Desember) dan total Rp2 juta per tahun. Pencairan dilakukan melalui Bank Jatim.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga