RADAR BOGOR - Memasuki awal Desember 2025, Presiden Prabowo Subianto meminta percepatan maksimal dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH, BPNT, BLT Kesra.
Seluruh bansos utama, termasuk sisa penyaluran PKH dan BPNT Tahap 4 serta BLT Kesra Rp900.000, ditargetkan harus tuntas 100% sebelum akhir bulan Desember 2025.
Dikutip dari Youtube Kabar Bansos, penyaluran bansos PKH, BPNT hingga BLT Kesra terus berlangsung di berbagai daerah, khususnya bagi kelompok KPM, di antaranya:
1. PKH dan BPNT Susulan: Proses pencairan sedang dikebut untuk KPM yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru atau KPM peralihan dari mekanisme penyaluran PT Pos Indonesia.
KPM diminta bersabar karena proses top up saldo masih berjalan.
2. BLT Kesra Rp900.000: Penyaluran BLT Kesra juga terus berlanjut.
Bagi masyarakat umum (Non-PKH/BPNT) yang menerima melalui PT Pos Indonesia, diimbau untuk mengambil bantuan sesuai jadwal dan lokasi yang tertera pada surat undangan.
3. Bansos Pangan: Bantuan Beras 20 kg dan Minyak Goreng 4 liter juga masih dalam proses pendistribusian di berbagai wilayah.
Pemerintahan menyampaikan imbauan keras kepada seluruh penerima bansos, baik PKH maupun BPNT, terkait penggunaan dana bantuan:
1. Penggunaan Tepat Sasaran: Dana Bansos, yang sangat dibutuhkan masyarakat, wajib dipergunakan sesuai tujuannya, yaitu untuk kebutuhan dasar, pendidikan, dan kesehatan keluarga.
2. Larangan Pelanggaran: KPM dilarang keras menggunakan dana bantuan untuk membeli rokok, kosmetik, obat terlarang, obat-obatan terlarang, atau praktik game online terlarang.
3. Konsekuensi Pelanggaran: KPM yang terdeteksi melakukan pelanggaran penggunaan dana atau menjual barang bantuan (seperti beras/minyak goreng), akan dicabut kepesertaannya dari program bansos pada tahun anggaran 2026.
Bagi masyarakat yang merasa kurang mampu namun belum terdaftar sebagai penerima Bansos, kini tersedia jalur pendaftaran mandiri:
1. Unduh Aplikasi: Masyarakat dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos.
2. Pembaruan Data: Melalui fitur dalam aplikasi, masyarakat dapat mengajukan diri untuk didaftar atau memperbarui data (khususnya bagi yang Desil-nya di atas 5) agar dilakukan survei rumah tangga.
Proses ini bertujuan agar rumah tangga yang benar-benar berhak dan layak, terutama yang tergolong Desil miskin, dapat didata dan diproses untuk menerima bansos PKH atau BPNT di masa mendatang.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga