RADAR BOGOR - Penyaluran bansos kali ini menjadi kabar baik bagi banyak KPM PKH BPNT, terutama bagi mereka yang masuk kategori peralihan dan baru menerima kartu KKS beberapa waktu lalu.
Namun bersamaan dengan kabar tersebut, masih ada sejumlah KPM PKH BPNT yang belum mendapatkan haknya karena persoalan status data sehingga membutuhkan solusi yang tepat berdasarkan penyebab masing-masing.
Penjelasan berikut disusun secara berurutan dalam bentuk poin untuk memudahkan pemahaman KPM bansos PKH BPNT, melansir kanal Diary Bansos.
1. Pencairan PKH Dua Tahap Sekaligus Mulai 4-5 Desember 2025
Pencairan PKH yang dilakukan pada awal Desember mencakup dua tahap sekaligus, yaitu Tahap 2 untuk periode April hingga Juni serta Tahap 3 untuk periode Juli hingga September.
Pencairan ini ditargetkan kepada kelompok penerima yang sebelumnya mengalami keterlambatan panjang akibat peralihan penyalur dari PT Pos menuju bank-bank Himbara.
Kelompok ini sempat menunggu sejak pertengahan tahun karena proses pembukaan rekening kolektif membutuhkan verifikasi data mendalam, sehingga rapelan pun baru dapat disalurkan menjelang akhir tahun.
2. Penerima yang Memperoleh Pencairan Didominasi KPM Peralihan ke KKS BNI
Sebagian besar penerima yang mendapatkan pencairan 2 tahap ini adalah keluarga yang baru menerima kartu KKS dari Bank BNI pada periode Oktober hingga awal November.
Keterlambatan penyaluran sebelumnya membuat saldo yang masuk kini berjumlah lebih besar karena menggabungkan dua periode sekaligus.
Mekanisme ini menjadi bentuk penyelesaian pemerintah terhadap akumulasi bantuan yang tidak terdistribusi tepat waktu akibat perpindahan sistem penyaluran.
3. Tambahan Bantuan Rp900 Ribu untuk Kelompok Tertentu
Selain PKH dua tahap, terdapat penerima yang memperoleh tambahan saldo sebesar Rp900.000 berupa bantuan kesejahteraan atau BLT Kesra.
Tambahan ini tidak diberikan secara merata, tetapi hanya kepada sebagian penerima yang memenuhi kategori tertentu dalam proses penyaluran.
Kehadiran bantuan tambahan ini membuat beberapa keluarga menerima jumlah yang cukup besar dalam satu waktu, sementara penerima lain tetap menunggu karena tidak termasuk dalam kelompok yang mendapatkan alokasi khusus tersebut.
4. Status PKH Tahap 4 Masih Menunggu Proses Pembayaran
Untuk periode Oktober hingga Desember yang masuk kategori Tahap 4, status dana masih berada dalam posisi Surat Perintah Membayar.
Proses SPM menunjukkan bahwa dana belum tersedia di rekening penerima. Pemerintah memprioritaskan terlebih dahulu pencairan rapelan Tahap 2 dan 3 karena statusnya sudah berada dalam posisi instruksi penyaluran.
5. Solusi untuk KPM yang Bantuan PKH atau BPNT Belum Cair
Penerima yang masih menunggu pencairan disarankan untuk mengecek status pada sistem SIKS-NG melalui pendamping sosial atau operator desa.
Pemeriksaan status pada sistem ini menjadi kunci untuk menemukan penyebab keterlambatan serta menentukan langkah penyelesaian. Setiap status memiliki penanganan yang berbeda dan perlu diselesaikan sesuai akar permasalahannya.
6. Penjelasan dan Solusi untuk Status “Exclude”
Jika status menunjukkan bahwa penerima dikeluarkan, ada beberapa penyebab umum yang harus diperbaiki.
Pada kasus penerima yang meninggal, diperlukan akta kematian dan pembaruan data keluarga sebelum dilakukan usulan kembali.
Pada kondisi tanpa komponen PKH karena anak telah menyelesaikan pendidikan, bantuan memang tidak dapat dilanjutkan.
Namun ketika anak baru naik jenjang dan data pendidikan belum terhubung, sistem akan memperbaiki secara otomatis setelah sinkronisasi.
Status exclude juga dapat muncul karena dugaan penggunaan tidak sesuai, padahal pekerjaan asli keluarga hanya buruh tani atau ibu rumah tangga.
Masalah seperti ini membutuhkan Berita Acara Klarifikasi dari pemerintah desa. Jika penyebabnya adalah pendapatan di atas UMK berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, maka penerima memang tidak lagi memenuhi kriteria bantuan.
7. Penjelasan untuk Status “Proses Burekol”
Apabila status menunjukkan proses pembukaan rekening kolektif, itu berarti bank masih menyelesaikan penerbitan rekening baru yang digunakan untuk penyaluran PKH maupun BPNT.
Dalam kondisi ini, penerima diminta menunggu hingga kartu selesai diproses, karena biasanya kartu dapat terbit pada Desember atau maksimal awal tahun berikutnya.
8. Penjelasan untuk Status “Proses Cek Rekening”
Jika status memperlihatkan bahwa pemeriksaan rekening berhasil, maka kartu KKS hanya menunggu distribusi dan akan segera diterima.
Sebaliknya, ketika proses tersebut gagal, terdapat ketidaksesuaian antara data Dukcapil dengan data perbankan.
Contohnya, kondisi anggota keluarga yang sudah menikah tetapi belum dipisahkan dari Kartu Keluarga atau data pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Untuk memperbaiki masalah ini, penerima perlu melakukan pembaruan pada KTP atau KK agar data menjadi sinkron dan proses penyaluran dapat berlanjut.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga