RADAR BOGOR - Memasuki bulan Desember 2025, berbagai bantuan sosial tunai (bansos) dengan nominal beragam mulai digulirkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain kabar pencairan bansos, terdapat pula informasi penting mengenai aturan baru pembelian gas LPG 3 kg yang wajib diketahui oleh masyarakat luas, khususnya KPM PKH dan BPNT.
Dikutip dari YouTube Naura Vlog, Pencairan bansos tunai yang dilaporkan mulai cair ini berasal dari program non-PKH dan BPNT reguler, dengan nominal tertinggi mencapai Rp1 juta:
1. Nominal Rp1 Juta (Program Indonesia Pintar - PIP)
PIP, bantuan tunai pendidikan, dilaporkan mulai disalurkan dengan nominal bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:
SD: Rp450.000, SMP: Rp750.000, SMA/SMK: Rp1.000.000. Bansos ini diterima oleh KPM yang memiliki komponen anak sekolah dan terdaftar sebagai penerima PIP.
2. Nominal Rp900.000 (BLT Dana Desa/Miskin Ekstrem)
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa, yang umumnya ditujukan untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem, juga mulai disalurkan.
Nominal total Rp900.000 (untuk 3 bulan) diberikan kepada penerima yang terdaftar di wilayah desa masing-masing.
Anggaran BLT Dana Desa ditetapkan maksimal 25% dari alokasi APB.
3. Nominal Rp600.000 (Bansos Inflasi Tahap 2)
Bantuan sosial inflasi tahap kedua senilai Rp600.000 dilaporkan cair, dikhususkan bagi dua kategori KPM saja.
Jika ada lansia atau disabilitas yang belum terdata namun dianggap layak, Dinas terkait akan melakukan survei untuk diprioritaskan sebagai penerima.
Pemerintah berencana mengetatkan aturan pembelian gas LPG 3 kg bersubsidi, dengan tujuan utama memastikan subsidi tepat sasaran.
Aturan ini direncanakan efektif mulai 1 Januari 2026 dan sudah mulai diterapkan sebagai uji coba di beberapa wilayah.
Pembelian gas LPG 3 kg diwajibkan menggunakan e-KTP dan akan diintegrasikan dengan program MyPertamina.
KPM harus menunjukkan KTP saat membeli tabung gas melon.
Kebijakan ini memprioritaskan penyaluran gas 3 kg kepada masyarakat miskin, dengan KPM PKH dan BPNT menjadi kelompok yang diutamakan karena status kemiskinannya sudah legal terdata.
Pembelian dalam jumlah banyak akan dibatasi dan memerlukan surat pernyataan dari pembeli yang diketahui oleh agen dan Dinas terkait.
Pemerintah juga mewacanakan pembatasan penerima Bansos Kemensos ke depan hanya akan menyasar tiga golongan utama: Disabilitas, Lansia, dan ODGJ.
Namun, wacana ini masih menunggu kepastian apakah komponen lain seperti ibu hamil, balita, dan pendidikan akan tetap dilanjutkan atau tidak.
Masyarakat diharapkan untuk bersiap dengan perubahan aturan bansos ini, agar pembelian gas LPG 3 kg bersubsidi benar-benar dinikmati oleh kelompok yang membutuhkan.***
Editor : Eli Kustiyawati