Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Status Exclude? Jangan Panik! Begini Cara Supaya Bisa Dapat Bansos Lagi, KPM Wajib Tahu

Khairunnisa RB • Jumat, 5 Desember 2025 | 22:00 WIB
KPM yang sudah tereksklusi dari bansos
KPM yang sudah tereksklusi dari bansos

RADAR BOGOR – Awal Desember 2025 menjadi momen yang sangat ditunggu ribuan keluarga penerima manfaat (KPM).

Setelah berbulan-bulan menanti tanpa kejelasan, penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akhirnya kembali digulirkan.

Tidak tanggung-tanggung, pencairan bansos kali ini dilakukan sekaligus untuk dua tahap, yaitu tahap II dan tahap III yang mencakup periode April hingga September 2025.

Dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos, dana mulai masuk ke rekening KKS sejak 4 Desember 2025 dan terus bergulir hingga beberapa hari ke depan.

Sebagian besar KPM yang menerima pencairan mendadak ini adalah mereka yang baru mendapatkan kartu KKS hasil penerbitan bank Himbara, khususnya BNI, pada Oktober hingga awal November.

Penerima di kategori ini merupakan KPM yang tertunda pencairannya sejak tahap kedua.

Penyebab utamanya adalah perpindahan kanal penyaluran dari PT Pos ke bank Himbara yang mengharuskan pembukaan rekening kolektif baru.

Proses administrasi ini memakan waktu berbulan-bulan hingga akhirnya pencetakan kartu selesai.

Kabar makin menggembirakan ketika sejumlah KPM melaporkan bahwa selain dana PKH dua tahap, mereka juga menerima tambahan saldo berupa Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Sosial (BLTS Kesra) sebesar Rp900.000.

Meski tidak seluruh KPM mendapatkan bonus ini, pemerintah memastikan bahwa penerima aktif PKH–BPNT pada desil 1 sampai 4 berpotensi memperoleh bantuan tambahan tersebut secara bertahap.

Bagaimana dengan Tahap IV?

Untuk penyaluran tahap IV, data pada sistem SIKS-NG menunjukkan status SPM, artinya masih dalam proses dan belum dijadwalkan cair bersamaan dengan tahap II dan III.

KPM diminta bersabar karena distribusi dilakukan per gelombang.

Masih banyak KPM yang merasa bingung karena saldo KKS tetap kosong kendati mereka sudah menerima kartu.

Pemerintah mengingatkan bahwa pencairan dilakukan bertahap sesuai penyelesaian verifikasi data perbankan.

Bagi KPM yang ternyata berstatus exclude, artinya mereka dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat.

Penyebabnya beragam, mulai dari gagal verifikasi data, pendapatan melebihi UMK, pekerjaan yang tidak memenuhi kriteria, komponen PKH tidak tersedia, hingga penggunaan bantuan tidak sesuai peruntukan.

Solusi bagi status exclude adalah sebagai berikut:

Mengurus usulan ulang melalui pemerintah desa atau aplikasi Cek Bansos.

Melakukan klarifikasi bila terjadi kesalahan data, termasuk pembaruan KK atau penyesuaian data kependudukan.

Mengurus akta kematian jika penerima utama telah meninggal.

Sementara KPM dengan status proses burkol perlu menunggu penerbitan rekening baru. Adapun proses cek rekening dapat berujung pada dua hasil, yaitu berhasil atau gagal. Jika gagal, biasanya terdapat ketidaksesuaian data antara Dukcapil dan pihak bank.

Dengan dimulainya pencairan besar-besaran di awal Desember ini, harapan puluhan ribu keluarga akhirnya kembali tercurah.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan bertahap dan setiap KPM diimbau aktif berkoordinasi dengan pendamping sosial maupun operator desa untuk memastikan datanya tetap sinkron.***

Editor : Eli Kustiyawati
#Penyaluran Bantuan Sosial #kpm #bansos #pencairan #pkh