Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos PKH Cair Dua Tahap Sekaligus Plus Tambahan Rp900 Ribu, Kabar Besar Desember 2025 yang Wajib Segera Dicek Semua KPM Peralihan

Ira Yulia Erfina • Sabtu, 6 Desember 2025 | 05:12 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos
Ilustrasi penyaluran bansos

RADAR BOGOR – Informasi bansos pertama yang menjadi sorotan adalah pencairan PKH sekaligus untuk dua periode, yaitu Tahap 2 (April–Juni) dan Tahap 3 (Juli–September).

Pencairan ini mulai bergerak pada 4 dan 5 Desember 2025, khusus untuk KPM yang mengalami peralihan penyalur dari PT Pos menuju Himbara.

Kelompok ini sebelumnya tertahan karena proses pembukaan rekening secara kolektif (burkol) yang memerlukan verifikasi berlapis dari perbankan dan pemutakhiran data di wilayah masing-masing.

Mayoritas penerima adalah KPM dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh Bank BNI dan baru disalurkan pada Oktober hingga awal November.

Selain dua tahap PKH tersebut, sebagian KPM juga menerima tambahan sebesar Rp900.000 berupa Bantuan Langsung Tunai Kesra, meskipun tidak seluruh penerima mendapatkan tambahan ini karena penetapannya bersifat selektif.

Sementara itu, untuk PKH Tahap 4 (Oktober–Desember), status penyaluran masih berada pada tahap administrasi awal di sistem SIKS-NG sehingga belum masuk ke rekening penerima.

Informasi selanjutnya, melansir kanal Diary Bansos, adalah kelompok penerima yang hingga kini belum mendapatkan haknya.

Permasalahan yang muncul berbeda-beda, sehingga solusi ditentukan berdasarkan status data masing-masing pada sistem SIKS-NG.

Pemahaman mengenai status ini penting agar KPM mengetahui apakah bantuannya masih berproses, tertunda, atau memang sudah dihentikan. Berikut rincian penyebab serta langkah penyelesaian yang perlu diperhatikan.

1. Status Exclude (Dikeluarkan dari Bantuan)

Status ini menandakan bahwa bantuan tidak lagi dapat disalurkan karena adanya kondisi tertentu. Beberapa kemungkinan penyebabnya antara lain:

• Penerima telah meninggal dunia. Penyelesaian dilakukan dengan membuat akta kematian, memperbarui data Kartu Keluarga, lalu melakukan usulan kembali melalui pemerintah desa atau aplikasi resmi pengusulan.

• Tidak memiliki komponen PKH. Jika anak penerima sudah lulus atau komponen lain tidak lagi memenuhi syarat, bantuan memang tidak dapat dilanjutkan. Namun, bila anak baru naik jenjang sekolah dan datanya belum tersinkron di sistem pendidikan, bantuan akan kembali aktif setelah data diperbarui.

• Kesalahan identifikasi pekerjaan atau penggunaan bantuan. Jika status Exclude muncul akibat anggapan pekerjaan tertentu atau penggunaan dana yang tidak sesuai, penerima dapat meminta pemerintah desa membuat Berita Acara Klarifikasi untuk mengoreksi data tersebut.

• Pendapatan terdeteksi melebihi batas UMK. Jika data ketenagakerjaan menunjukkan penghasilan di atas batas, peluang menerima kembali bantuan umumnya sudah tidak memungkinkan.

2. Status Proses Burkol (Buka Rekening Kolektif)

Status ini menunjukkan bahwa perbankan masih menyelesaikan pembuatan rekening baru bagi KPM.

Proses dapat berlangsung beberapa minggu sehingga diperkirakan kartu KKS mulai terbit pada akhir Desember atau paling lambat awal tahun mendatang.

3. Status Proses Cek Rekening

Pada tahap ini, bank sedang mencocokkan data kependudukan dengan data administrasi.

• Jika berhasil, kartu KKS akan segera disalurkan.

• Jika gagal, berarti terdapat perbedaan data antara Dukcapil dan pihak bank, misalnya Kartu Keluarga belum diperbarui, status anggota rumah tangga tidak sesuai, atau pekerjaan yang tercantum tidak lagi aktual.

Solusinya adalah memperbarui data di Disdukcapil hingga seluruh informasi kembali sinkron.***

Editor : Eli Kustiyawati
#kpm #bansos #pkh