Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Peluang Penerima Bansos di 2026, KPM Wajib Penuhi Syarat Ini jika Ingin Bantuan Berlanjut di Tahun Depan

Mutia Tresna Syabania • Sabtu, 6 Desember 2025 | 10:55 WIB
Ilustrasi petugas menyalurkan bantuan ke KPM bansos
Ilustrasi petugas menyalurkan bantuan ke KPM bansos

RADAR BOGOR – Tanggal 6 Desember 2025 menandai kelanjutan penyaluran bansos reguler dan tambahan oleh pemerintah, yang terus dipercepat hingga akhir tahun.

Bantuan yang cair mencakup bansos PKH, BPNT, dan bantuan tambahan berupa BLT Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000.

Dikutip dari YouTube Sukron Channel, penyaluran bansos terus berlangsung secara bertahap hingga akhir Desember 2025.

1. Bansos Reguler (PKH dan BPNT)

Desember ini difokuskan untuk menuntaskan penyaluran bansos reguler hingga Tahap 4 (alokasi Oktober–Desember).

KKS Baru/Peralihan: KPM yang baru menerima KKS (peralihan dari PT Pos) kini menerima dana yang dirapel, mencakup Tahap 2, Tahap 3, bahkan ada yang sudah terisi saldo PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 4.

Laporan Pencairan: Pada 6 Desember 2025, terpantau KKS Bank BNI mulai terisi saldo BLT Kesra Rp900.000, serta PKH Tahap 4 susulan bagi KPM yang belum menerima.

2. BLT Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) Rp900.000

Bantuan tambahan ini disalurkan kepada sekitar 7,5 juta penerima, terbagi menjadi:

Via KKS: Penerima PKH/BPNT yang masuk kategori desil 1 sampai 4 mayoritas menerima dana ini langsung melalui KKS.

Via PT Pos: Masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima PKH/BPNT namun tergolong miskin/rentan menerima dana secara tunai melalui PT Pos Indonesia.

Penyaluran BLT Kesra Tahap 2 (via Pos) berpotensi dilakukan pada bulan Desember.

3. Bantuan Pangan Tambahan

Selain bantuan tunai, KPM BPNT juga menerima bantuan pangan tambahan berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter, berdasarkan data yang terdaftar di DTKS.

Bagi masyarakat yang menerima BLT Kesra, khususnya yang sebelumnya belum pernah menerima PKH atau BPNT, terdapat peluang besar untuk diusulkan sebagai penerima bansos reguler di tahun 2026, dengan syarat tertentu.

Syarat Utama (Desil): KPM harus memiliki desil rendah (diutamakan desil 1, 2, 3, atau 4) dalam data DTKS. Desil rendah menunjukkan tingkat kemiskinan tertinggi.

Penetapan penerima BLT Kesra sepenuhnya berasal dari data DTKS di tingkat pusat dan tidak dapat diganti dengan usulan penerima baru dari tingkat desa.

Dengan banyaknya KPM bansos yang lulus (graduasi) dari program PKH/BPNT pada akhir tahun ini, kuota yang kosong akan diisi oleh KPM yang memenuhi syarat, terutama yang berdesil rendah dan telah mengajukan usulan melalui mekanisme yang ditetapkan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #BLT Kesra #bansos #pkh