Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Prediksi Bansos Tahun 2026, Target 300.000 KPM PKH Naik Kelas, 4 Kategori Ini Akan Tetap Cair, Cek Selengkapnya

Mutia Tresna Syabania • Sabtu, 6 Desember 2025 | 12:25 WIB
Ilustrasi KPM penerima bansos
Ilustrasi KPM penerima bansos

RADAR BOGOR – Menjelang akhir tahun 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mempersiapkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 1 di tahun 2026 (alokasi Januari–Maret).

Selain persiapan teknis penyaluran, ada dua kabar utama yang menjadi perhatian KPM bansos, di antaranya: target graduasi yang meningkat dan empat kriteria penentu bansos tetap cair.

Target Ambisius: 300.000 KPM PKH Ditargetkan Naik Kelas

Dikutip dari YouTube Gania Vlog, pemerintah menargetkan sebanyak 300.000 KPM PKH dapat menyelesaikan program dan mencapai status “naik kelas” pada tahun 2026.

Ini artinya, KPM tersebut diharapkan sudah mandiri dan tidak lagi bergantung pada bansos.

Peningkatan Target: Target ini jauh lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2025, di mana tercatat sekitar 77.000 KPM berhasil keluar dari program PKH karena dianggap sudah memiliki usaha dan kondisi ekonomi yang membaik.

Graduasi dan Pemberdayaan: KPM yang berhasil naik kelas akan dicabut bantuannya dan selanjutnya akan diintegrasikan ke dalam program pemberdayaan, dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Kategori Penentu Bansos PKH/BPNT Tetap Cair di 2026

Bagi KPM yang ingin memastikan bantuan PKH dan BPNT mereka tetap cair di Tahap 1 tahun 2026, ada empat kriteria utama yang menjadi penentu kelayakan oleh Kemensos:

1. Data Kependudukan Padan Dukcapil

Syarat fundamental adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KPM harus padan dengan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Data yang tidak padan akan menjadi kendala utama bagi Kemensos dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) pencairan.

2. Memiliki Komponen Keluarga Aktif

Khusus untuk PKH, KPM harus masih memiliki komponen yang memenuhi syarat, seperti anak sekolah (SD/SMP/SMA), ibu hamil atau balita, disabilitas berat, dan lansia.

3. Masa Kepesertaan Kurang dari 5 Tahun

Sesuai aturan, bansos PKH dan BPNT dirancang sebagai bantuan sementara.

KPM yang sudah menerima bantuan lebih dari 5 tahun akan diprioritaskan untuk graduasi dan dicabut bantuannya.

Pengecualian: Aturan batas 5 tahun ini tidak berlaku bagi KPM yang memiliki komponen lansia atau disabilitas.

4. Lolos Verifikasi Kelayakan Berulang

KPM harus secara konsisten dinyatakan layak sebagai penerima bantuan sosial berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh pusat setiap bulannya.

KPM yang masih lolos verifikasi kelayakan berada di “titik aman” untuk melanjutkan kepesertaan bansos di tahun berikutnya.

Memenuhi empat kriteria di atas akan sangat menentukan kelancaran pencairan bansos PKH dan BPNT Tahap 1 tahun 2026.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #kemensos #bansos #pkh