Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jangan Pasrah! KPM Desil 6-10 Wajib Lakukan Sanggah di Cek Bansos Sebelum 10 Desember, Simak 4 Bantuan yang Cair Sekaligus

Kholikul Ihsan • Sabtu, 6 Desember 2025 | 16:31 WIB
Ilustrasi. Pendataan desil KPM bansos.
Ilustrasi. Pendataan desil KPM bansos.

RADAR BOGOR - Isu kurang menyenangkan dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) kembali mengemuka, di mana KPM yang merasa masih layak dicoret akibat desil.

Keluhan KPM bansos ini seringkali disebabkan oleh data desil di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi riil di lapangan.

Bagi KPM yang merasa layak, tetapi bansos tiba-tiba berhenti karena masuk dalam kategori Desil 6 hingga Desil 10 yang secara sistem dianggap tidak layak, pemerintah memberikan waktu dan mekanisme resmi untuk melawan status ini.

Mengutip informasi dari kanal KLIK BANSOS, tanggal 1 hingga 10 Desember 2025 adalah periode penting untuk mengajukan keberatan dan memperbaiki data, yang akan menentukan apakah kembali menjadi penerima bantuan di tahun berikutnya.

Cara Melawan Status Desil Tinggi di DTKS

KPM yang merasa dicoret karena kesalahan data atau assessment desil tinggi (Desil 6-10) harus segera bertindak. Masalah utama biasanya terletak pada NIK yang belum sinkron dengan data kependudukan, atau klasifikasi ekonomi di DTKS yang tidak akurat.

Langkah-langkah untuk Melakukan Koreksi Data Sebelum Deadline 10 Desember:

 1. Akses Aplikasi Cek Bansos: 

KPM harus melakukan request pembaharuan data atau penurunan desil melalui fitur yang tersedia di Aplikasi Cek Bansos Kemensos (jika sudah memiliki akun).

 2. Lakukan Usul Sanggah: 

Melalui aplikasi yang sama, KPM juga dapat menggunakan fitur Usul Sanggah untuk melaporkan ketidaksesuaian data di daerahnya.

Baca Juga: Kecelakaan di Cileungsi Bogor, Ibu dan Anak Meninggal Usai Terserempet Truk hingga Tertabrak Mobil

 3. Lapor Operator: 

Alternatifnya, ajukan pengajuan perbaikan data melalui operator desa/kelurahan yang selanjutnya akan dibawa ke Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel).

Pengajuan yang masuk sebelum tanggal 10 Desember akan segera diproses untuk survei lapangan di bulan berikutnya, yang akan menjadi penentu kelayakan menerima bantuan.

KPM Golongan Ini Cair 4 Bantuan Sekaligus

Di sisi lain, pencairan bansos reguler dan tambahan terus dipacu. Kabar paling heboh adalah masuknya rezeki empat bantuan sekaligus bagi satu golongan KPM.

Kelompok yang beruntung ini adalah KPM PKH/BPNT yang baru saja mengalami peralihan penyaluran dari PT Pos Indonesia ke KKS Merah Putih. Mereka akan menerima gabungan saldo dari PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), Bantuan Penebalan (Rp400.000), BLT Kesra (Rp900.000).

Pencairan ini terjadi karena status Standing Instruction (SI) telah terbit, menandakan dana transfer sedang berlangsung. KPM diimbau untuk segera mengecek KKS Merah Putih mereka.

Dana Hangus dan Status Temporer BLT Kesra 2026

Bagi penerima bantuan yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia (termasuk Bansos Beras 20 Kg dan BLT S Kesra non-reguler), segera mencairkan dana setelah menerima surat undangan.

Perlu diingat! Apabila bantuan tidak diambil dalam tenggat waktu yang ditentukan, dana tersebut berpotensi hangus, dialihkan ke KPM lain, atau dikembalikan ke kas negara.

Terakhir, terkait harapan kelanjutan BLT S Kesra Rp900.000 di 2026, ditegaskan bahwa bantuan ini bersifat temporer dan merupakan kebijakan responsif di Kuartal IV 2025. Meskipun ada kemungkinan diadakan kembali, kelanjutannya di tahun 2026 tidak dijamin dan sepenuhnya tergantung pada kebijakan ekonomi pemerintah pusat.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#kpm #Desil #bansos