RADAR BOGOR - Kementerian Sosial dan Kementerian Pendidikan memastikan akan memperluas jangkauan bansos Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun 2026. Kabar ini ditujukan khusus anak-anak di TK atau PAUD yang selama ini belum tercover.
Program perluasan bansos PIP untuk anak TK dan PAUD ini dialokasikan untuk menyasar sekitar 888.000 murid TK di seluruh Indonesia, dikutip dari channel YouTube Pendamping Sosial.
Perluasan bansos PIP untuk TK dan PAUD ini sejalan dengan inisiatif pemerintah lainnya, seperti kebijakan Satu Desa Satu TK, yang bertujuan meratakan akses pendidikan sejak usia dini.
Besaran Bantuan dan Kriteria Wajib
Mekanisme PIP untuk anak TK ini akan disamakan dengan jenjang SD, SMP, SMA, namun dengan besaran yang spesifik:
- Nominal Bantuan: Rp450.000 per tahun.
- Penyaluran: Sekali setahun, namun dana akan dicairkan melalui tiga termin (Februari–April, Mei–Juli, dan September–Desember).
- Kriteria Prioritas: Bantuan ini ditujukan bagi keluarga prasejahtera. Syarat mutlak bagi orang tua adalah wajib terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) dan diprioritaskan berada dalam kategori Desil 1 sampai Desil 5.
Orang Tua Wajib Lapor ke Sekolah Mulai Januari 2026
Program ini efektif berlaku mulai Januari 2026. Oleh karena itu, bagi orang tua yang merasa memenuhi syarat (terdaftar DTSEN Desil 1-5) dan memiliki anak TK yang sudah terdaftar di Dapodik, ada langkah wajib yang harus segera dilakukan:
- Orang tua diimbau, bahkan diwajibkan, untuk melaporkan diri dan mendaftarkan anak mereka melalui pihak sekolah (TK/PAUD) mulai Januari 2026.
Peran aktif sekolah sangat penting untuk mengusulkan nama anak ke dalam SK Nominasi penerima PIP TK.
Kegagalan orang tua melaporkan diri ke sekolah dapat membuat anak tidak terdaftar dan berisiko kehilangan hak menerima bantuan ini.
Solusi Finansial Bagi Penerima PKH
Bantuan PIP TK ini juga membawa kabar baik yang berfungsi sebagai solusi bagi keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Biasanya, komponen PKH untuk anak usia dini (kesehatan) akan dihentikan ketika anak mencapai usia 6 tahun dan namanya terdaftar di Dapodik sebagai anak TK. Komponen PKH yang hilang tersebut (biasanya Rp750.000 per tahap) kini memiliki pengganti.
Anak yang kehilangan komponen PKH karena masuk jenjang TK kini dapat diusulkan untuk menerima Bansos PIP Anak TK sebesar Rp450.000 per tahun.
Dana PIP ini bersifat fleksibel dan dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan sekolah anak, seperti membeli seragam baru, membayar biaya transportasi antar jemput, atau kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga