RADAR BOGOR — Semakin banyak warga berharap menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), namun tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa masuk dalam daftar.
Melansir YouTube Naura Vlog, pemerintah menetapkan lima syarat utama KPM bansos PKH bukan tanpa alasan. Ada sebab dan tujuan yang melatarbelakanginya, sehingga bantuan bisa tepat sasaran.
Pemerintah memahami bahwa bansos PKH harus benar-benar sampai kepada KPM yang membutuhkan. Karena itu, syarat pertama berupa kewajiban memiliki identitas resmi seperti eKTP diterapkan agar penerima bisa diverifikasi.
Tanpa identitas yang jelas, risiko penyalahgunaan bantuan akan meningkat.
Data identitas ini juga menjadi kunci agar petugas tidak melakukan pendataan ganda. Jika satu warga terdaftar dua kali atau menerima di lebih dari satu wilayah, maka akan menghilangkan hak warga lain yang lebih membutuhkan. Inilah sebabnya KTP menjadi penentu awal kelayakan.
Kemudian, pemerintah mensyaratkan bahwa penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Bukan karena ingin mempersulit, tetapi karena DTKS adalah alat penyaringan yang membedakan warga rentan dengan warga yang kondisi ekonominya stabil.
Dengan adanya DTKS, pemerintah dapat memetakan mana keluarga yang memang berada di bawah garis sejahtera. Tanpa basis data ini, pemberian bansos bisa salah sasaran dan hanya berpindah ke keluarga yang sebenarnya mampu secara ekonomi.
Syarat berikutnya, penerima harus berasal dari keluarga miskin atau rentan. Alasan pemerintah sederhana: bantuan tidak boleh jatuh kepada mereka yang sudah memiliki penghasilan tetap, aset cukup, atau kemampuan finansial yang memadai. Bantuan diarahkan kepada yang memiliki kebutuhan mendesak.
Jika keluarga yang ekonominya kuat dibiarkan menerima bansos, maka akibatnya adalah pemborosan anggaran negara dan hambatan bagi keluarga rentan untuk naik taraf hidup. Kebijakan ini dibuat agar dampak bansos terasa di kelompok yang paling membutuhkan.
Pemerintah juga melarang pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, serta penerima bantuan lain yang sejenis untuk masuk sebagai KPM PKH. Larangan ini muncul karena kelompok tersebut dianggap sudah memiliki stabilitas ekonomi. Memberikan bansos kepada mereka akan menciptakan ketidakadilan sosial.
Selain itu, pencegahan tumpang tindih bantuan juga penting agar anggaran negara tidak habis untuk kelompok yang sama. Jika satu keluarga mendapat banyak program sekaligus, keluarga lain yang lebih kesulitan bisa tertinggal dan tidak mendapat dukungan apa pun.
Syarat kelima tak kalah penting: keluarga harus memiliki anggota dalam kategori rentan seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas. Pemerintah menerapkan syarat ini karena kelompok rentan membutuhkan biaya dan perhatian lebih besar.
Tanpa adanya kelompok rentan dalam keluarga, efek bansos tidak akan tepat sasaran. Program ini dirancang untuk mendorong anak tetap sekolah, lansia lebih terawat, dan penyandang disabilitas mendapat dukungan yang layak. Artinya, bansos diarahkan pada kebutuhan fundamental.
Dari lima syarat tersebut, terlihat jelas bahwa pemerintah ingin memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan membawa manfaat jelas. Bansos tidak boleh hanya menjadi rutinitas, tetapi harus berdampak pada kualitas hidup warga.
Jika syarat dibuat longgar, akibatnya akan fatal. Banyak keluarga mampu akan masuk daftar, sementara keluarga rentan semakin tersisih. Ketidakadilan ini yang ingin dicegah melalui aturan yang ketat namun relevan.
Sebaliknya, ketika syarat dipenuhi, bansos dapat berfungsi sebagai alat pemerataan sosial. Bantuan tepat sasaran akan meningkatkan pendidikan anak, kesehatan keluarga, dan daya beli rumah tangga miskin.
Pada akhirnya, lima syarat ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengelola bantuan negara. Bukan untuk mempersulit warga, tetapi untuk memastikan bantuan benar-benar menjadi jembatan menuju kehidupan yang lebih baik.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga