Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos PIP TK dan PAUD Berlaku 2026, Dana Rp450 Ribu per Siswa dengan Sistem Penyaluran Tiga Termin Sepanjang Tahun

Ira Yulia Erfina • Sabtu, 6 Desember 2025 | 21:35 WIB
Ilustrasi. Anak sekolah termasuk penerima bansos rutin dari PIP, selain KPM PKH BPNT.
Ilustrasi. Anak sekolah termasuk penerima bansos rutin dari PIP, selain KPM PKH BPNT.

RADAR BOGOR - Mulai tahun 2026, bansos Program Indonesia Pintar (PIP) tidak lagi terbatas pada jenjang SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Anak-anak yang berada di jenjang TK atau PAUD akhirnya akan masuk ke dalam daftar penerima bantuan.

Perluasan bansos PIP untuk TK dan PAUD ini juga menjadi jawaban atas kebutuhan bantuan alternatif bagi keluarga yang sebelumnya menerima dukungan dari skema lain yang terhenti saat anak sudah masuk usia sekolah formal. Berikut rinciannya melansir kanal Pendamping Sosial.

Bansos PIP akan menjangkau anak-anak TK atau PAUD mulai tahun anggaran 2026.

Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa beban biaya pendidikan pada tahap awal sering kali menjadi kendala bagi keluarga prasejahtera, sehingga akses terhadap layanan pendidikan anak usia dini harus diperkuat oleh negara.

Langkah ini sekaligus menambah cakupan penerima bantuan agar lebih merata dan tepat sasaran di seluruh wilayah Indonesia.

1. Nominal Bantuan dan Jadwal Penyaluran Pertahun

Setiap murid TK yang ditetapkan sebagai penerima manfaat akan memperoleh bantuan pendidikan sebesar Rp450.000 dalam satu tahun.

Dana tersebut tetap dicairkan satu kali setiap tahun, tetapi proses penyalurannya dibagi ke dalam tiga termin agar lebih tertata dan sesuai pagu anggaran, yaitu periode Februari-April, Mei-Juli, serta September-Desember.

Murid hanya akan menerima pencairan pada salah satu termin saja dalam satu tahun berjalan. Jika bantuan sudah diterima pada satu periode, tidak ada pencairan ulang di termin lainnya.

2. Syarat dan Kriteria Penerima PIP TK Tahun 2026

Penetapan calon penerima PIP TK akan diprioritaskan untuk keluarga kurang mampu dengan kriteria sosial ekonomi tertentu.

Orang tua wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar dapat dipertimbangkan secara otomatis.

Penentuan prioritas dilakukan berdasarkan desil kesejahteraan, dan keluarga yang berada di rentang Desil 1 hingga Desil 5 menjadi fokus utama bantuan.

Selain itu, anak juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga status sekolah dan identitas siswa dapat diverifikasi secara valid demi menghindari ketidaktepatan sasaran.

3. Mekanisme Pendaftaran dan Penetapan Calon Penerima

Penyaluran bantuan menggunakan dua jalur penetapan, yaitu melalui SK Pemberian bagi data siswa yang sudah lengkap dan tervalidasi, serta melalui SK Nominasi untuk calon penerima baru.

Pada jalur SK Nominasi, sekolah berperan aktif memasukkan data siswa yang dinilai layak melalui mekanisme pengusulan.

Orang tua yang merasa memenuhi syarat sosial ekonomi, termasuk berada pada Desil 1 sampai Desil 5, diwajibkan melakukan pelaporan dan pendaftaran langsung kepada pihak sekolah mulai Januari 2026.

Sekolah kemudian memproses usulan tersebut untuk ditindaklanjuti dalam tahap verifikasi dan penetapan berikutnya.

4. Anggaran Pemerintah dan Pemanfaatan Dana oleh Orang Tua

Pemerintah menyiapkan total anggaran sekitar Rp400 miliar yang dialokasikan untuk membantu sekitar 888.000 murid TK di seluruh Indonesia.

Dana bantuan bersifat fleksibel sehingga dapat dipergunakan sesuai kebutuhan pendidikan anak, seperti pembelian seragam, keperluan alat belajar, biaya transportasi antar-jemput, atau penunjang kegiatan di sekolah.

Dengan fleksibilitas tersebut, keluarga dapat menyesuaikan pemanfaatan dana agar tepat guna dan mendukung keberlangsungan proses belajar anak secara optimal.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 4 Senilai Rp600 Ribu Dikabarkan Cair Minggu Ini, Simak Informasi Terbaru dan Bank Penyalur yang Telah Mencairkan ke KKS KPM

5. Keterkaitan Program dengan Penghentian Bantuan PKH Anak Usia Dini

Pada keluarga yang sebelumnya menerima Program Keluarga Harapan (PKH) komponen anak usia dini, terdapat batasan bahwa bantuan tersebut akan berhenti ketika anak telah menginjak usia 6 tahun dan tercatat masuk dalam sistem pendidikan melalui Dapodik.

Inisiatif perluasan PIP ke jenjang TK ini kemudian menjadi solusi berkelanjutan, sehingga anak tetap memperoleh dukungan biaya pendidikan meskipun sudah tidak lagi menerima bantuan dari komponen balita PKH.

Skema baru ini mendorong kesinambungan perlindungan pendidikan sejak usia dini hingga masuk jenjang sekolah dasar.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#tk #pip #paud #bansos