RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan penting di sektor pendidikan, mulai Januari 2026, Program Indonesia Pintar (PIP) akan resmi meluas hingga jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dan PAUD.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pemerataan akses pendidikan sejak usia dini.
Jika sebelumnya PIP hanya menyasar siswa SD, SMP, SMA, hingga mahasiswa, kini murid TK juga akan mendapatkan bantuan serupa.
Skema penerima, mekanisme, dan prosedur penyalurannya dibuat selaras dengan jenjang lain, sehingga tidak menimbulkan perbedaan signifikan dalam prosesnya.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Akan Kaji Ulang Izin Kawasan Perumahan Imbas Banjir di Kabupaten Bandung
Namun ada satu hal yang menjadi sorotan publik, besaran bantuan untuk murid TK mencapai Rp450.000 per tahun, angka yang dinilai cukup membantu bagi keluarga dengan kondisi sosial ekonomi rendah.
Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, dana bantuan tidak dicairkan sekaligus. Model penyaluran yang digunakan terdiri dari tiga termin dalam satu tahun:
1. Termin I: Februari – April
2. Termin II: Mei – Juli
3. Termin III: September – Desember
Penerima hanya akan menerima satu kali pencairan dalam salah satu termin tersebut, sesuai keputusan pemerintah.
Seperti PIP pada jenjang lainnya, program ini difokuskan pada rumah tangga yang berada dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), terutama yang tercatat di desil 1 sampai desil 5.
Artinya, hanya keluarga dengan kondisi ekonomi rentan yang berpeluang mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Bansos PIP TK dan PAUD Berlaku 2026, Dana Rp450 Ribu per Siswa dengan Sistem Penyaluran Tiga Termin Sepanjang Tahun
Orang tua yang ingin memastikan status ekonomi dapat mengecek melalui aplikasi resmi Cek Bansos.
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp400 miliar, khusus dialokasikan untuk 888.000 murid TK di seluruh Indonesia.
Program ini juga mendukung kebijakan “Satu Desa Satu TK” serta agenda revitalisasi pendidikan anak usia dini.
Kementerian akan menerbitkan dua jenis keputusan:
1. SK Pemberian – untuk siswa yang datanya sudah tercatat dan memenuhi syarat otomatis.
2. SK Nominasi – untuk calon penerima baru yang diusulkan pihak sekolah berdasarkan verifikasi lapangan.
Baca Juga: Enam Bansos Tetap Berjalan di Tahun 2026 Tapi Dua Bantuan Ini Akan Dihentikan, Apakah PKH BPNT? Simak Update dan Rinciannya
Karena itu, peran sekolah sangat besar dalam menentukan siapa saja yang dapat memperoleh bantuan.
Orang tua yang ingin memastikan status ekonomi dapat mengecek melalui aplikasi resmi Cek Bansos.
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp400 miliar, khusus dialokasikan untuk 888.000 murid TK di seluruh Indonesia.
Karena itu, peran sekolah sangat besar dalam menentukan siapa saja yang dapat memperoleh bantuan.
Bagi orang tua yang sudah memenuhi kriteria dan memiliki anak TK yang tercatat dalam Dapodik, diwajibkan segera melapor ke sekolah mulai Januari 2026 untuk proses pengusulan nama dalam SK Nominasi.
Dana Rp450.000 dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti:
1. Pembelian seragam
2. Biaya transportasi sekolah
3. Kebutuhan pendukung belajar lainnya
4. Solusi untuk Penghentian Bantuan PKH Anak Usia 6 Tahun
Program ini juga menjawab kegelisahan penerima PKH.
Anak usia 6 tahun yang biasanya berhenti menerima PKH karena sudah masuk Dapodik, kini bisa mendapat PIP jenjang TK sebagai gantinya.
Dengan hadirnya kebijakan ini, pemerintah berharap akses pendidikan usia dini semakin merata serta mampu membantu keluarga miskin dalam pembiayaan sekolah.