RADAR BOGOR - Mulai tahun 2026, murid TK dan PAUD di Indonesia berkesempatan menerima bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP), kebijakan yang sebelumnya hanya menyasar siswa SD hingga SMA.
Langkah ini dinilai sebagai inovasi penting untuk memastikan anak usia dini memperoleh dukungan pendidikan yang layak sejak tahap paling awal.
Program ini membawa mekanisme yang hampir identik dengan PIP pada jenjang sekolah lainnya. Bedanya, pemerintah menyusun skema yang lebih terfokus pada kelompok keluarga rentan agar bantuan tepat sasaran.
Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, murid TK akan mendapatkan Rp450.000 per tahun, angka yang terbilang lebih tinggi dibandingkan bantuan untuk siswa SD.
Meski nominal tidak terlalu besar, banyak keluarga mengaku angka tersebut cukup membantu dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak mereka.
Pemerintah menetapkan pola penyaluran dalam tiga periode agar tidak terjadi penumpukan penerima:
1. Februari – April
2. Mei – Juli
3. September – Desember
Penerima hanya akan muncul pada salah satu termin sesuai keputusan pusat.
Fokus utama program ini adalah keluarga dalam kondisi ekonomi rentan. Karena itu, syarat utama meliputi:
1. Orang tua terdaftar dalam DTSEN
2. Berada pada desil 1 sampai desil 5
3. Anak sudah terdaftar di Dapodik pada jenjang TK
Status ini bisa dicek secara mandiri melalui aplikasi resmi pemerintah.
Sebanyak Rp400 miliar disiapkan untuk mendanai 888.000 murid TK, mencerminkan keseriusan pemerintah mendorong pemerataan pendidikan anak usia dini.
Kebijakan ini sejalan dengan program nasional seperti revitalisasi PAUD dan Satu Desa Satu TK.
Kementerian akan mengeluarkan dua daftar inti:
1. SK Pemberian – penerima otomatis berdasarkan data sebelumnya.
2. SK Nominasi – nama-nama baru yang diusulkan pihak sekolah berdasarkan usulan orang tua.
Inilah alasannya mengapa sekolah menjadi pusat penghubung antara orang tua dan kementerian.
Bagi keluarga yang memenuhi syarat, pengajuan dilakukan langsung melalui pihak sekolah mulai Januari 2026.
Data anak akan diverifikasi, kemudian diajukan sebagai calon penerima dalam SK nominasi.
Dana bantuan boleh digunakan secara fleksibel, selama masih dalam konteks pendidikan. Penggunaan yang disarankan meliputi:
1. Pembelian seragam TK
2. Biaya transportasi harian
3. Kebutuhan penunjang kegiatan belajar di sekolah
Bagi penerima PKH, kebijakan ini menjadi kabar gembira.
Anak usia 6 tahun yang kini berhenti menerima PKH karena tercatat di Dapodik, dapat langsung mendapatkan PIP jenjang TK, sehingga tidak ada kekosongan bantuan.
Program baru ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini sekaligus membantu keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia.