RADAR BOGOR - Mulai 8 sampai 25 Desember 2025, pemerintah mulai mencairkan 8 jenis bantuan sosial (bansos).
Namun di balik kabar pencairan tersebut, terdapat informasi penting mengenai sejumlah Keluarga Penerima Manfaat yang dipastikan tidak akan menerima bantuan lagi setelah dilakukan verifikasi dan validasi terbaru oleh Kemensos dan BPS, berikut ulasannya dirangkum dari Klik Bansos.
Pemerintah menetapkan beberapa kelompok yang langsung dinonaktifkan dari daftar penerima bantuan seperti PKH, BPNT, dan bansos tambahan.
Proses pemutakhiran data terbaru memastikan bantuan hanya diberikan kepada keluarga yang benar-benar berhak. Kelompok berikut masuk daftar yang tidak lagi menerima pencairan:
- KPM yang telah meninggal dunia sehingga otomatis dihapus dari basis data.
- Keluarga yang memiliki anggota bekerja sebagai TNI, Polri, PNS, atau karyawan swasta dengan pendapatan di atas UMR/UMP.
- Warga yang menolak menerima bantuan sosial, baik melalui pelaporan maupun pengajuan penolakan ke desa.
- Penerima yang menyalahgunakan dana bantuan untuk kebutuhan yang dilarang seperti membeli rokok, minuman keras, narkoba, membayar hutang pribadi, cicilan pinjaman, membeli perhiasan atau ponsel mahal, kendaraan pribadi, ataupun game online terlarang, pelanggaran ini membuat status penerima langsung dicoret tanpa proses banding.
Delapan Bansos Cair pada 8-25 Desember 2025
Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank penyalur dan PT Pos Indonesia secara bertahap, berikut rincian lengkap kedelapan bantuan yang mulai dicairkan:
1. Bantuan Atensi Yatim Piatu (YAPI)
Bantuan ini menyasar anak yatim, piatu, dan yatim piatu yang terdaftar di DTKS. Nominal yang diberikan adalah Rp200.000 per bulan dan pada pencairan kali ini diturunkan sekaligus untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2025 melalui Bank Mandiri.
2. Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 3
PIP dicairkan untuk siswa SD, SMP, dan SMA yang telah melakukan aktivasi rekening atau memegang KIP aktif.
Nominal bantuannya meliputi Rp450.000 untuk SD, Rp750.000 untuk SMP, dan Rp1.800.000 untuk SMA. Penerima diminta melakukan pengecekan saldo karena pencairan menyesuaikan nominasi tahun anggaran 2025.
3. PKH Tahap 4
PKH tahap akhir tahun ini ditargetkan untuk 10 juta KPM. Penerima dengan KKS lama maupun yang baru dicetak tetap mendapat hak pencairan sesuai komponen masing-masing.
4. BPNT Tahap 4
BPNT menyasar 18,3 juta KPM dan penyalurannya dilakukan bersamaan dengan PKH. KPM diminta mengecek saldo secara berkala karena pencairan dilakukan secara bertahap per wilayah.
5. Bantuan Tambahan Penebalan Rp400.000
Bantuan tambahan ini khusus untuk pemegang KKS baru yang sebelumnya merupakan KPM peralihan dari PT Pos. Bantuan diberikan sebagai penyempurnaan data dan penyesuaian proses perpindahan dari layanan lama ke KKS Merah Putih.
6. Bantuan Beras 20 Kg
Penerima bantuan pangan mendapatkan 20 kg beras yang kemungkinan merupakan akumulasi dua tahap sekaligus. Beras disalurkan bagi KPM yang menerima undangan, dan sebagian daerah sudah mulai menyalurkannya.
7. Bantuan Minyak Goreng 4 Liter
Bantuan minyak goreng disalurkan bersamaan dengan beras di sejumlah wilayah. Jika KPM telah menerima undangan namun tidak mengambil paket bantuan dalam lima hari sejak tanggal undangan, hak bantuan dapat dibatalkan dan dialihkan ke penerima lain.
8. Bantuan BLT Kesra Rp900.000
Bantuan ini menyasar sekitar 35 juta KPM yang berada dalam desil 1 hingga 4. Nominal yang disalurkan sebesar Rp900.000 dan disalurkan melalui bank penyalur serta PT Pos.
Editor : Eka Rahmawati