RADAR BOGOR - Perluasan Program Indonesia Pintar (PIP) ke jenjang TK dan PAUD pada tahun 2026 menjadi langkah baru pemerintah untuk memastikan bahwa akses pendidikan sejak usia dini dapat dijangkau oleh keluarga prasejahtera.
Dilansir dari kanal Pendamping Sosial, pemerintah menetapkan bahwa mulai 2026, anak-anak di jenjang TK atau PAUD berhak memperoleh bantuan PIP, sebuah perubahan yang sebelumnya hanya mencakup siswa SD hingga Kuliah.
Setiap murid TK penerima manfaat berhak mendapatkan bantuan senilai Rp450.000 per tahun.
Dana tersebut memang cair satu kali dalam satu tahun anggaran, tetapi penyalurannya dibagi dalam tiga termin agar proses distribusi berlangsung lebih merata dan mudah dipantau, pembagiannya sebagai berikut:
• Termin 1 berlangsung pada Februari hingga April
• Termin 2 berlangsung pada Mei hingga Juli
• Termin 3 berlangsung pada September hingga Desember
Jika bantuan sudah diterima pada salah satu termin, maka murid tersebut tidak akan mendapatkan pencairan pada termin lain dalam tahun yang sama.
Syarat dan Ketentuan Calon Penerima
Kriteria penerima disusun agar bantuan tepat sasaran, anak yang ingin memperoleh PIP TK harus memenuhi tiga syarat utama:
• Orang tua terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
• Prioritas diberikan kepada keluarga dalam Desil 1 hingga Desil 5
• Anak wajib terdaftar di Dapodik sebagai murid TK aktif
Ketiga unsur ini menjadi fondasi penetapan penerima agar tidak terjadi tumpang tindih atau salah sasaran.
Mekanisme Penetapan Penerima
Penetapan penerima PIP TK dilakukan melalui dua jalur, pertama ialah SK Pemberian untuk murid yang datanya sudah lengkap, valid, dan memenuhi syarat.
Mereka otomatis ditetapkan sebagai penerima, jalur kedua adalah SK Nominasi, digunakan untuk calon penerima baru yang harus diusulkan oleh sekolah.
Pada jalur ini, peran orang tua sangat penting karena mereka perlu melapor dan mendaftarkan diri ke sekolah mulai Januari 2026 agar masuk daftar usulan.
Anggaran dan Cara Pemanfaatan Dana
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp400 miliar untuk menjangkau sekitar 888.000 murid TK di seluruh Indonesia.
Dana tersebut dapat digunakan secara fleksibel untuk mendukung kebutuhan belajar, mulai dari seragam, perlengkapan sekolah, transportasi harian, hingga berbagai kebutuhan edukatif lainnya.
Fleksibilitas ini diharapkan dapat membantu keluarga menutupi kebutuhan pendidikan anak secara menyeluruh.
Hubungan dengan Penghentian Bantuan PKH Komponen Balita
Ketika anak mencapai usia sekolah dan masuk dalam data Dapodik, bantuan PKH komponen balita otomatis berhenti. Pada momen inilah PIP TK mengambil peran sebagai dukungan lanjutan agar keluarga tidak kehilangan bantuan pendidikan di masa transisi.
Program ini memastikan bahwa setelah bantuan PKH berhenti, anak tetap mendapat akses bantuan pendidikan yang memadai.
Editor : Eka Rahmawati