RADAR BOGOR - Informasi terbaru mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perhatian masyarakat karena dua program besar memasuki tahap penting. Bocoran itu membahas soal IPKP dan juga BLT pengganti Gas LPG.
Di sejumlah wilayah, melansir kanal Naura Vlog, bansos IPKP mulai disalurkan melalui undangan resmi, sementara pemerintah juga menyiapkan skema baru berupa BLT sebagai pengganti subsidi gas LPG 3 kg agar pemanfaatannya lebih tepat sasaran.
Sejumlah wilayah di Jawa Tengah seperti Cilacap dan Kebumen menjadi daerah yang terpantau lebih dahulu melakukan pencairan bansos IPKP.
Penyaluran ini dirancang untuk menyasar keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem dengan total target mencapai 22 juta KPM yang datanya disiapkan oleh Kemenko PMK.
Bantuan ini berbentuk paket bahan pangan kebutuhan dapur yang disusun untuk membantu mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
1. Bantuan Pangan IPKP Mulai Didistribusikan
Penyaluran IPKP dilakukan dengan memastikan keluarga penerima mendapatkan bantuan dalam bentuk paket bahan pangan. Rincian isi paket bantuan yang dibagikan adalah sebagai berikut:
• Dua kemasan kornet sapi
• Empat kemasan sarden ikan
• Dua kemasan minyak goreng
• Dua kemasan garam
• Dua kemasan bihun jagung
• Dua kemasan kacang hijau
Per paket disusun agar sesuai dengan kebutuhan rumah tangga dan dapat langsung dimanfaatkan untuk kebutuhan makan keluarga.
Dengan semakin banyak wilayah yang mulai mendistribusikan undangan pencairan, program ini diharapkan dapat tersalurkan merata sebelum memasuki akhir tahun.
2. Rencana BLT Sebagai Pengganti Subsidi Gas LPG 3 Kg
Selain penyaluran IPKP, pemerintah juga merancang transformasi subsidi gas LPG 3 kg menjadi bantuan langsung tunai.
Perubahan mekanisme ini dilakukan karena selama bertahun-tahun subsidi LPG banyak tidak tepat sasaran.
Dengan menjadikannya BLT, pemerintah menargetkan agar bantuan benar-benar sampai kepada rumah tangga yang membutuhkan.
Pemerintah menyiapkan nominal bantuan antara Rp100.000 hingga Rp300.000 per rumah, berdasarkan jumlah Kartu Keluarga yang tinggal dalam satu atap.
Satu KK berhak menerima Rp100.000. Jika suatu rumah dihuni lebih dari satu KK, maka nominal akan menyesuaikan hingga maksimal Rp300.000.
Seluruh proses penghitungan dilakukan berdasarkan data DTKS sehingga keluarga penerima bantuan seperti PKH dan BPNT memiliki peluang besar masuk sebagai kelompok sasaran.
Penyaluran dana direncanakan melalui dua jalur. Pertama, transfer langsung ke rekening bank untuk sekitar 97 persen KPM yang sudah memiliki rekening aktif.
Kedua, pencairan tunai melalui PT Pos atau titik komunitas untuk KPM yang belum memiliki rekening.
Pemerintah menargetkan realisasi skema baru ini dapat dimulai pada Januari mendatang sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya pada awal tahun.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga