Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Simak Daftar Bantuan yang Cair Serentak di KKS Lama dan KKS Baru Desember 2025: KPM Baru Terima Rapelan PKH-BPNT Tiga Tahap!

Kholikul Ihsan • Senin, 8 Desember 2025 | 12:59 WIB
Ilustrasi KPM mencairkan dana bansos
Ilustrasi KPM mencairkan dana bansos

RADAR BOGOR - Distribusi Bantuan Sosial (Bansos) di penghujung tahun 2025 menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lama dan KKS baru.

KPM yang baru saja menerima kartu mereka (KKS Baru) dilaporkan menerima pencairan dengan skema rapelan atau akumulasi tahap sekaligus, sementara KKS lama berfokus pada pencairan susulan tahap akhir tahun.

Mengutip dari kanal YouTube Diary Bansos, mendorong kepada seluruh KPM terlepas dari status kartunya, untuk segera memastikan dana sudah masuk dan mengambilnya sebelum batas waktu akhir tahun.

Menerima Tiga Kali Tahap Sekaligus

KPM yang baru mendapatkan kartu KKS, terutama yang merupakan peralihan dari skema pencairan PT Pos Indonesia, kini tengah menikmati pencairan akumulasi untuk beberapa tahap sekaligus.

Ini menjadi kabar gembira yang harus segera dimanfaatkan sebelum batas penarikan dana di akhir tahun.

Berikut adalah rincian bantuan yang diterima berdasarkan status kartu KKS:

• Pencairan Prioritas untuk KKS Baru (Skema Rapelan):

Para KPM yang baru menerima kartu KKS akan menemukan saldo untuk beberapa periode sekaligus di rekening mereka, meliputi:

 1. PKH Tahap 2 dan Tahap 3 Tahun 2025: Pencairan rapel untuk dua tahap sekaligus bagi KPM penerima baru.

 2. BPNT Tahap 2 dan Tahap 3: Pencairan akumulasi BPNT untuk dua tahap.

 3. Penebalan BPNT Juni-Juli: Tambahan saldo sebesar Rp400.000 bagi penerima baru yang mendapatkan pencairan penebalan (percepatan).

• Pencairan Susulan untuk KKS Lama:

Sementara itu, pemilik KKS lama juga wajib memeriksa rekening mereka karena adanya pencairan susulan tahap akhir, yaitu:

 4. BPNT Tahap 4 Susulan: Pencairan untuk periode Oktober hingga Desember.

 5. PKH Tahap 4 Susulan: Pencairan PKH untuk tahap terakhir tahun 2025.

• Bantuan Umum (KKS Lama dan Baru) dan Bantuan Khusus:

Selain bantuan di atas, ada dua jenis bantuan lain yang menjadi sorotan dan wajib segera dicairkan:

 6. BLTS kesra (Sembako Kesra): Bantuan senilai Rp900.000 periode Oktober-Desember yang dicairkan ke KKS Lama dan KKS Baru bagi KPM yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4.

 7. Bantuan Atensi Yatim Piatu: Bantuan sebesar Rp600.000 untuk Gelombang 5 (Oktober-Desember 2025).

Berbeda dengan bantuan lain, dana ini disalurkan melalui Rekening Khusus dan Kartu ATM Atensi, bukan melalui KKS.

Jangan Biarkan Dana Ditarik Kembali

Baca Juga: Update Status Terbaru Pencairan Bansos Tahap Keempat Melalui KKS Baru di SIKS NG, KPM Peralihan Harus Bersabar

Peringatan! KPM wajib segera mencairkan dana-dana ini, baik dana rapelan di KKS baru maupun dana susulan di KKS lama.

Jika dana mengendap melewati batas akhir Desember 2025, dikhawatirkan bantuan tersebut akan ditarik kembali ke kas negara, dan KPM akan kehilangan haknya atas bantuan tersebut.

Segera datangi mesin ATM atau agen bank terdekat untuk memastikan saldo Anda sudah masuk dan segera melakukan penarikan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#kpm #bansos #kks #pencairan