RADAR BOGOR – Kementerian Sosial (Kemensos) telah merilis proyeksi dan strategi utama untuk program bansos, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahun 2026.
Dikutip dari YouTube Gania Vlog, fokus utama tahun depan adalah peningkatan target graduasi KPM bansos dan pengetatan syarat penerima.
1. Target Ambisius Graduasi KPM PKH
Pemerintah menetapkan target ambisius untuk meningkatkan status sosial ekonomi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui program graduasi (naik kelas).
Target 2026: Pemerintah menargetkan sebanyak 300.000 Ibu KPM PKH akan berhasil menyelesaikan program dan naik kelas.
KPM yang berhasil graduasi akan dicabut bantuannya karena dianggap sudah tidak bergantung pada bansos.
Progres 2025: Pada tahun 2025, tercatat 77.000 Ibu KPM berhasil menyelesaikan program PKH dan naik kelas, sebagian besar karena sudah memiliki usaha mandiri.
Lanjutan program: KPM yang berhasil graduasi akan diarahkan ke program pemberdayaan yang diselenggarakan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Strategi ini menegaskan bahwa bansos bersifat sementara dan bertujuan mendorong kemandirian ekonomi KPM.
2. Prosedur Pencairan dan 4 Syarat KPM yang Dijamin Cair 2026
Pencairan bansos PKH dan BPNT pada tahun 2026 tahap 1 (Januari–Maret) akan tetap dilakukan secara triwulanan (setiap 3 bulan), baik melalui PT Pos Indonesia maupun Kartu KKS Merah Putih.
Agar bansos tetap lancar cair di tahun 2026, KPM harus memenuhi setidaknya 4 kategori berikut:
• Data Kependudukan (NIK) Wajib Padan Dukcapil
Syarat mutlak pertama adalah kesesuaian data NIK KPM dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Jika data NIK tidak padan, Kemensos tidak dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) pencairan untuk tahap 1 tahun 2026.
• KPM PKH Masih Memiliki Komponen Keluarga
KPM PKH yang dijamin cair adalah yang di dalam keluarganya masih memiliki komponen yang disyaratkan program, seperti anak sekolah (SD, SMP, SMA), ibu hamil, anak balita, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia (lansia).
• Masa Penerimaan Bansos di Bawah 5 Tahun
KPM PKH dan BPNT yang masa penerimaannya di atas 5 tahun berisiko dicabut bantuannya pada tahun 2026.
Namun, aturan ini dikecualikan bagi KPM yang memiliki komponen lansia dan/atau disabilitas.
KPM dengan komponen tersebut masih dapat menerima bansos meskipun masa kepesertaan sudah melebihi 5 tahun.
• Lolos Verifikasi Kelayakan (Cek Status Bulanan)
Bantuan dijamin cair bagi KPM yang secara rutin dinyatakan lolos verifikasi kelayakan penerima bansos yang dilakukan oleh pemerintah pusat setiap bulan.
KPM bansos yang masih dinilai layak dan memenuhi kriteria kemiskinan akan tetap berada di jalur aman.***
Editor : Eli Kustiyawati