Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos Cair Hari Ini, Segera Cek Rekening KKS Lama dan Baru Ada 7 Bantuan Termasuk PKH, BPNT, hingga BLT Kesra yang Dicairkan sebelum Hangus

Ira Yulia Erfina • Senin, 8 Desember 2025 | 13:44 WIB

Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada penerima manfaat. 
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada penerima manfaat. 

RADAR BOGOR - Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menyadari bahwa dana yang dibiarkan mengendap hingga melewati batas akhir tahun anggaran akan otomatis ditarik kembali ke kas negara. 

Kondisi ini membuat penerima berpotensi kehilangan hak bantuannya, terutama bagi yang menerima penyaluran susulan beberapa bulan terakhir. 

Karena itu, pemantauan saldo KKS LamaKKS Baru, atau rekening Atensi perlu dilakukan sesegera mungkin agar tidak ada hak bantuan yang hangus.

Melansir kanal Diary Bansos, pemerintah menyalurkan 7 jenis bantuan yang saat ini statusnya masih masuk ke rekening sebagian KPM, baik melalui susulan, penebalan, maupun penyaluran reguler yang baru diproses menjelang tutup tahun. 

Setiap bantuan memiliki target dan mekanisme pencairan yang berbeda, berikut rincian lengkapnya agar mudah dipahami dan dicek secara langsung oleh penerima.

1. Bantuan Atensi Yatim Piatu (YAPI)

Bantuan ini diberikan untuk gelombang akhir tahun yang mencakup bulan Oktober, November, dan Desember 2025 dengan nominal Rp 600.000. 

Penyalurannya tidak masuk melalui KKS reguler seperti PKH atau BPNT, tetapi menggunakan rekening khusus Atensi yang umumnya diterbitkan Bank Mandiri. 

Penerima diminta melakukan pengecekan langsung melalui kartu ATM Atensi yang mereka miliki karena bantuan gelombang 5 ini sudah ditetapkan untuk dicairkan sebelum penutupan tahun anggaran.

2. BLT El Nino atau Sembako Ekstra yang Disebut BLTKesra

Bantuan khusus ini diberikan untuk membantu keluarga rentan selama periode Oktober hingga Desember dengan total pencairan Rp900.000. Dana masuk ke KKS Lama maupun KKS Baru bagi penerima yang sudah beralih dari skema pengambilan melalui Kantor Pos. 

Sementara itu, penerima yang masih belum memiliki rekening tetap diarahkan mencairkan bantuannya di Kantor Pos sesuai jadwal yang telah disiapkan. Karena sifatnya tambahan akhir tahun, dana ini wajib segera diambil sebelum batas penutupan anggaran.

3. PKH Tahap 2 dan Tahap 3 Susulan untuk Pemegang KKS Baru

Penyaluran susulan PKH diberikan khusus bagi keluarga yang baru menerima KKS Baru dan sebelumnya mengalami keterlambatan pencairan. Dana yang baru masuk menjelang akhir Desember harus segera ditarik untuk menghindari pengembalian ke negara. Nominal setiap keluarga berbeda sesuai komponen yang terdaftar dalam program PKH.

4. BPNT Tahap 2 dan Tahap 3 Susulan untuk Pemegang KKS Baru

Sama seperti PKH, penyaluran bantuan pangan non-tunai untuk tahap-tahap sebelumnya juga masuk sebagai susulan bagi KPM pemegang KKS Baru. Karena sifatnya susulan, pencairan sangat dibatasi oleh waktu dan harus segera diambil agar tidak hangus.

5. Penebalan BPNT Periode Juni-Juli

Bantuan tambahan sebesar Rp 400.000 ini diberikan sebagai penebalan untuk periode tengah tahun yang sempat tertunda. Pemerintah menyalurkan pembayarannya menjelang akhir Desember kepada KKS Baru yang berasal dari peralihan sistem Pos. 

Karena prosesnya dilakukan mendekati tutup tahun, penarikan saldo perlu dilakukan segera untuk memastikan penerima tidak dirugikan oleh batas administratif anggaran.

6. BPNT Tahap 4 Susulan untuk Pemegang KKS Lama

Bantuan pangan reguler untuk periode Oktober hingga Desember juga disalurkan melalui susulan bagi pemegang KKS Lama. Dana ini sudah masuk ke sejumlah rekening dan wajib dicairkan untuk menghindari penarikan kembali oleh negara.

7PKH Tahap 4 Susulan untuk Pemegang KKS Lama

Penyaluran PKH untuk tahap terakhir tahun ini juga masuk sebagai susulan bagi pemegang KKS Lama. Karena berada di penghujung anggaran, pemerintah mengingatkan bahwa saldo yang tidak ditarik hingga batas waktu akan dianggap tidak dimanfaatkan, sehingga pemerintah berkewajiban menariknya kembali.

Sementara itu bagi penerima PKH dan BPNT yang memakai KKS Baru, penyaluran untuk tahap 4 sebenarnya sudah ditetapkan, tetapi masih berstatus SPM atau Surat Perintah Membayar dalam sistem SIKS-NG. 

Status tersebut menunjukkan bahwa dana sedang dalam proses pencairan oleh pihak bank dan belum masuk saldo. Jika proses ini selesai setelah penyaluran tahap 2 dan 3, besar harapan bahwa dana tersebut dapat disalurkan sebelum akhir tahun 2025.

Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #BLT Kesra #bansos #pkh